• Selasa, 09 Desember 2025

Pelaku Pembacokan Pamong Desa Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Buron Semalam

Selasa, 09 Desember 2025 - 16.31 WIB
85

Warsani tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Polisi akhirnya menangkap Warsani, pelaku penusukan terhadap pamong Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, yang sebelumnya kabur usai melakukan penyerangan terkait persoalan bantuan sosial (bansos). Pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (9/12/2025).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Pelaku berhasil kami temukan di wilayah Bandar Lampung. Saat ini sudah kami amankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyerangan dipicu ketidakpuasan Warsani saat hendak mengambil bansos. Ia mengutus seorang perempuan untuk mewakilinya, namun perempuan tersebut tidak membawa dokumen identitas seperti KTP dan kartu keluarga yang menjadi syarat pendataan penerima bantuan.

BACA JUGA: Kisruh Bansos, Pamong Desa di Tanjung Bintang Lamsel Dibacok Warga

Korban, Andi Saputro (36), meminta utusan pelaku melengkapi berkas untuk memastikan bahwa penerima benar-benar warga Purwodadi Simpang. Namun hingga siang hari, perempuan tersebut tidak kembali membawa persyaratan.

Menjelang Magrib, pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan bansos tersebut. Setelah mendapat penjelasan yang sama, Warsani tersulut emosi dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah arit yang telah dibawanya.

Serangan itu dilakukan berkali-kali sehingga membuat korban mengalami luka serius di kepala, punggung, dan tangan. Polisi menyita senjata tajam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Kompol Edi menyebut penyidik masih mendalami apakah ada motif lain selain persoalan bansos. “Kami masih menggali keterangan tambahan dari tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, Warsani dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban sendiri telah mendapatkan perawatan medis setelah serangan yang terjadi pada Senin (9/12/2025) malam tersebut viral di media sosial. (*)