• Senin, 08 Desember 2025

Tuntut Aturan Dana Desa Dicabut, Kepala Pekon Tanggamus Ikut Aksi di Jakarta

Senin, 08 Desember 2025 - 14.57 WIB
31

Tuntut Aturan Dana Desa Dicabut, Kepala Pekon Tanggamus Ikut Aksi di Jakarta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Rombongan kepala pekon dan perangkat Pekon (Desa) dari Kabupaten Tanggamus tiba di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, bergabung dalam aksi damai nasional bertajuk "Kades Menggema", di kawasan Monas dan Istana Negara.

Sejak pagi, ribuan kepala desa dari 37 provinsi memadati Jalan Medan Merdeka Barat.

Aksi ini menjadi salah satu konsolidasi terbesar aparatur desa dalam satu dekade terakhir, mengusung tuntutan pembatalan PMK 81 Tahun 2025 serta percepatan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 yang telah tertunda enam bulan.

Aparat keamanan terlihat memperketat penjagaan di berbagai titik untuk memastikan jalannya aksi tetap tertib.

Massa datang dengan seragam khaki khas perangkat desa, membawa spanduk dan poster resmi APDESI, sambil berbaris dalam rombongan yang tertata.

DPC APDESI Kabupaten Tanggamus menjadi bagian dari gelombang besar aspirasi ini. Mereka menilai penghentian dana non-earmark melalui PMK 81 telah menghambat layanan publik di desa dan membuat sejumlah program tidak berjalan.

Dana Desa yang tertahan membuat honorarium pamong desa, guru ngaji, guru PAUD, hingga operasional posyandu macet selama setengah tahun.

"Ini bukan lagi soal pembangunan, tapi soal keberlangsungan layanan dasar,” ujar Hamid, Kepala Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kami datang jauh-jauh bukan untuk gagah-gagahan. Di desa, anggaran itu urat nadi pelayanan. Kalau dana tertahan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Hamid menekankan desa-desa pesisir seperti Tampang Muda sangat bergantung pada anggaran untuk perbaikan infrastruktur dasar dan kesiapsiagaan bencana.

“PMK 81 ini terlalu memberatkan, terutama bagi desa terpencil,” tegasnya.

Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya, menegaskan bahwa fokus utama aksi tidak bergeser sedikit pun : Menolak dan membatalkan PMK 81 Tahun 2025. Mendesak pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 secara penuh.

Dalam orasinya, Surta kembali menggarisbawahi bahwa aksi ini tidak diarahkan untuk menentang Presiden Prabowo, melainkan untuk memastikan desa-desa tetap hidup.

"Aksi ini bukan untuk bersenang-senang di saat ada wilayah yang sedang berduka terkena banjir bandang. Kami tidak akan membuat suara rakyat desa menjerit apabila Dana Desa cair tepat waktu,” ujarnya.

Aksi damai ini juga diwarnai gerakan solidaritas. Peserta dari berbagai daerah diwajibkan menyumbangkan Rp100.000 per orang. Dari sekitar tiga ribu peserta, terkumpul dana Rp34 juta yang akan disalurkan untuk membantu korban banjir di Sumatra dan Aceh.

Selain penolakan PMK 81, peserta aksi juga membawa delapan tuntutan utama lain yang tercantum dalam dokumen APDESI, termasuk revisi PMK 49 Tahun 2025 yang dinilai menjadikan Dana Desa sebagai jaminan perbankan.

Dengan massa yang terus berdatangan sepanjang pagi, aksi 8 Desember menjadi penanda bahwa desa-desa di seluruh Indonesia tengah bersuara serempak, menuntut pemerintah segera memberikan kepastian atas anggaran yang menjadi tulang punggung pelayanan publik. (*)