• Senin, 08 Desember 2025

Tongkang Kandas Tinggalkan Kayu Berbarcode di Pesibar, Nelayan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

Senin, 08 Desember 2025 - 13.13 WIB
62

Gelondongan kayu yang terdampar di sepanjang Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Penemuan gelondongan kayu berukuran besar yang terdampar di sepanjang Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mengungkap fakta bahwa kayu-kayu tersebut memiliki identitas berupa barcode dan kode kayu.

Sejumlah potongan kayu terlihat masih ditempeli barcode dengan nomor registrasi, lengkap dengan logo Kementerian Kehutanan dan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.

Kayu tersebut diketahui berasal dari sebuah kapal tongkang yang telah beberapa pekan kandas di perairan sekitar lokasi.

Beberapa stiker barcode masih menempel utuh menampilkan kode panjang, salah satunya 0309A01MPLU0000000000289623, serta simbol SVLK Indonesia yang menunjukkan sertifikasi legalitas kayu. Warga setempat mengaku barcode itu sudah ada sejak gelondongan pertama kali terdampar di bibir pantai.

Zainal, seorang nelayan Tanjung Setia, mengatakan sebagian stiker kini mulai hilang akibat tergerus cuaca.

"Awal-awal masih banyak yang utuh stikernya. Sekarang sudah banyak yang copot karena lama kena air laut,” ujarnya.

Menurut Zainal, keberadaan tongkang terdampar dan kayu-kayu yang berserakan telah menyebabkan kerugian bagi nelayan. Sejumlah perahu disebut mengalami kerusakan setelah dihantam gelondongan kayu saat cuaca buruk.

"Waktu tongkangnya terdampar memang kayunya belum langsung berserakan. Baru beberapa hari kemudian, pas ombak besar, kayu-kayu itu mulai hanyut dan menghantam perahu-perahu kami,” jelasnya.

Ia berharap pihak perusahaan pemilik tongkang atau pemilik kayu bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami masyarakat.

"Kami paham ini musibah, tapi tetap harus ada kompensasi atau kebijakan dari pihak perusahaan. Dampaknya jangka panjang, dan itu harus dipikirkan,” tegasnya.

Zainal menambahkan, para nelayan masih merasa khawatir perahu mereka kembali rusak. Selama gelondongan kayu masih berada di sekitar pantai, ancaman itu tetap ada.

"Kalau gelombang lagi besar, kayu-kayu ini bisa hanyut dan menabrak perahu. Malam hari kami biasanya berjaga, takut ada yang hanyut dan menghantam perahu kami lagi,” tambahnya.

Keberadaan kayu berbarcode tersebut langsung mendapat perhatian Polda Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memastikan pihaknya telah turun ke lokasi untuk mengecek legalitas kayu dan asal muatannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan dokumen-dokumen terkait kayu itu,” ujar Irjen Helfi saat berkunjung ke Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/12/25).

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya fokus pada tongkang yang kandas tetapi juga identitas kayu yang tertempel melalui barcode.

"Semua kode dan barcode itu sedang kita dalami. Nanti akan kami sampaikan apakah kayu-kayu tersebut terdaftar sesuai prosedur atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kapal tongkang bermuatan gelondongan kayu itu berasal dari wilayah Sumatera Barat, bertolak pada 2 November 2025 sebelum akhirnya berhenti di perairan Pesisir Barat. Kandasnya terjadi pada 6 November 2025. Kapal tersebut milik PT Bintang Ronmas Jakarta. (*)