• Senin, 08 Desember 2025

Polda Lampung Sudah Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan IIlegal Logging di Pesibar

Senin, 08 Desember 2025 - 14.11 WIB
20

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (8/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung terus mendalami dugaan praktik ilegal logging di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan jika Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Asegaf pada Minggu (7/12/2025) kemarin telah turun langsung ke lokasi menggunakan helikopter.

Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud).

"Hingga pagi ini, tim dari Krimsus masih terus melakukan penyelidikan dan telah mengambil keterangan dari para saksi," ujar Yuyun, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, sudah ada empat orang yang diperiksa, terdiri dari operator alat, penebang, serta dua orang yang berasal dari pihak pengelola perusahaan.

"Yang sudah diperiksa hingga pagi ini sudah ada 4 orang dari operator, penebang nya dan dua orang dari pengelolaan perusahaan tersebut," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan keberadaan tongkang Ronmas 69 bermuatan 4.800 kubik kayu gelondongan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan penebangan tersebut.

"Yang tongkang hingga pagi ini juga masih dalam tahap penyelidikan dan sudah ditindaklanjuti oleh ditpolair dan bersama polres pesisir barat dan ambil keterangan dari saksi nya," tutupnya. (*)