Pemerintah Setuju Cairkan Dana Desa Tahap II, Kepala Desa di Lampung Barat Lega
Rombongan APDESI Lampung Barat saat demo di Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Perjuangan panjang para
kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI) akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Pusat menyepakati dua poin
krusial yang selama ini menjadi sumber keresahan desa terkait mandeknya
pencairan Dana Desa tahap II non earmark akibat regulasi dalam PMK Nomor 81
Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi resmi di Gedung Sekretariat Negara pada Senin, 8 Desember 2025, setelah rangkaian aksi turun ke jalan dan upaya dialog yang dilakukan APDESI dari berbagai daerah. Pemerintah memastikan PMK 81/2025 dicabut dan pencairan Dana Desa diperbolehkan hingga batas waktu 19 Desember 2025.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Barat, Sarnada, mengonfirmasi kabar tersebut usai menghadiri pertemuan yang diikuti 10 perwakilan APDESI dari seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan itu menjadi jawaban atas penantian ribuan desa yang kondisi keuangannya bergantung pada realisasi Dana Desa tahap II.
“Dalam audiensi disepakati bahwa PMK 81 dicabut dan pencairan dibatasi sampai tanggal 19 Desember 2025. Ini kabar yang sangat melegakan bagi seluruh desa yang selama ini menunggu kepastian,” ujar Sarnada saat di hubungi usai menggelar aksi, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, hasil ini bukan dicapai dengan mudah. Para kepala desa dari berbagai provinsi rela datang langsung ke Jakarta untuk memastikan aspirasi desa benar-benar terdengar oleh pemerintah pusat. Tekanan dari lapangan dinilai sangat penting untuk mendorong percepatan keputusan.
Sarnada menjelaskan, keterlambatan pencairan membuat berbagai program pembangunan dan pemberdayaan desa sempat stagnan. Bahkan beberapa pekon di Lampung Barat menghentikan operasional pelayanan masyarakat karena tidak memiliki anggaran yang cukup.
“Kami sangat bersyukur aspirasi ini didengar. Terima kasih kepada seluruh kepala desa yang sudah berangkat ke Jakarta membawa suara masyarakat desa. Semoga segala tenaga, waktu, dan pikiran yang dikorbankan mendapat balasan dari Allah SWT,” lanjutnya.
Selain kesepakatan pencabutan PMK 81/2025, pemerintah pusat juga memastikan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 akan segera diterbitkan. Termasuk di dalamnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pengelolaan Dana Desa agar tidak terjadi kekosongan regulasi.
Ia menilai keputusan itu akan memberi dampak langsung pada kelancaran pembangunan desa, mengingat banyak pekon di Lampung Barat yang terpaksa berhenti total akibat Dana Desa tahap II non earmark belum dapat dicairkan.
“Hasil ini menjadi angin segar bagi desa. Pembangunan bisa kembali berjalan, program untuk masyarakat dapat dilanjutkan, dan pelayanan di pekon tidak lagi tersendat. Ini keberhasilan yang kita perjuangkan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Sarnada menyebut proses administratif pencabutan PMK 81/2025 masih menunggu kepulangan Presiden ke Jakarta. Saat ini Presiden tengah menjalankan agenda kerja di Aceh, sehingga keputusan final akan ditandatangani setelah kembali ke Ibu Kota.
Menurutnya, Wakil Sekretaris Negara telah menyampaikan secara lisan bahwa PMK tersebut dicabut, sehingga desa dapat mulai mempersiapkan proses pencairan Dana Desa sambil menunggu pengesahan resmi.
“Permohonan pencabutan PMK 81/2025 menunggu kepulangan Presiden. Insyaallah segera dibahas, namun secara lisan sudah disampaikan bahwa regulasi tersebut dicabut,” tandas Sarnada.
Dengan hasil ini, para kepala desa di seluruh Indonesia diharapkan dapat kembali fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik menjelang akhir tahun anggaran.
APDESI juga menyerukan agar pemerintah pusat terus memperkuat komunikasi dengan desa untuk menghindari kesalahpahaman kebijakan yang dapat berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan.
Keputusan pencabutan PMK 81/2025 sekaligus menjadi penanda kuatnya peran APDESI dalam memperjuangkan kepentingan desa di tingkat nasional. (*)
Berita Lainnya
-
Ditarget Rampung Desember, Kontraktor Proyek Labkesmas Lambar Diminta Tambah Pekerja dan Lembur
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemkab Lambar–Kemenag Perkuat Moderasi Beragama, Targetkan Layanan Publik Lebih Responsif
Jumat, 05 Desember 2025 -
Dana Desa Tahap II Terancam Gagal Cair, LSM Minta DPRD Turun Tangan
Jumat, 05 Desember 2025 -
Polres Lampung Barat Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Kamis, 04 Desember 2025









