• Selasa, 09 Desember 2025

Kementerian UMKM Tegaskan Bakal Beri Sanksi Bank Langgar Aturan KUR

Senin, 08 Desember 2025 - 15.29 WIB
87

Deputi Bidang Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, M. Riza Damanik, dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Gedung Sesat Agung Sai Wawai, Kota Metro, Senin (8/12/2025). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah pusat menyatakan sikap tegas terhadap bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih melakukan praktik meminta agunan tambahan kepada pelaku usaha mikro.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, M. Riza Damanik, dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di Gedung Sesat Agung Sai Wawai, Kota Metro, Senin (8/12/2025).

Dalam forum yang dihadiri ribuan pelaku UMKM, perbankan, unsur pemerintah pusat dan daerah, hingga 29 kementerian/lembaga serta BUMN dan swasta tersebut, Riza menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi penyaluran KUR.

Menurutnya, bank penyalur wajib menjalankan aturan resmi, di mana pinjaman KUR mikro Rp 1–100 juta tidak boleh mensyaratkan agunan tambahan selain dari usaha yang dijalankan.

"Bank-bank penyalur di provinsi Lampung harus memastikan sesuai dengan peraturan. Pinjaman kredit usaha rakyat dari 1 sampai 100 juta rupiah itu tidak boleh dimintakan agunan tambahan selain dari usahanya,” kata Riza.

Ia menambahkan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada bank yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.

"Bila ada yang menarik agunan selain dari usahanya, maka itu pelanggaran. Sanksinya sangat jelas: subsidi bunga tidak akan dibayarkan. Ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Riza menyampaikan bahwa sinergi dan pendampingan UMKM di Lampung, khususnya Kota Metro, menunjukkan capaian positif. Hingga 2 Desember 2025, penyaluran KUR di Provinsi Lampung mencapai Rp 9,5 triliun kepada lebih dari 178.000 pelaku UMKM.

Sementara di Kota Metro sendiri, realisasi penyaluran tercatat Rp 127 miliar kepada lebih dari 1.700 UMKM, yang menurutnya menjadi bukti meningkatnya daya saing usaha mikro di daerah tersebut.

"Ini menjadi indikasi bahwa UMKM di Metro memiliki daya saing yang sangat baik, dengan pencatatan keuangan yang semakin rapi serta kemitraan yang semakin kuat," ujarnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya formalisasi usaha melalui legalitas dan dokumentasi resmi.

"Usaha yang terdokumentasi dan berizin tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga membuka jalan ke pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program pemerintah lainnya,” jelasnya.

Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso, menyambut baik komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat ekosistem UMKM daerah.

"Kami ingin semua pelaku usaha mikro di Metro tumbuh dengan aman, terlindungi, dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian kota,” kata Bambang.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Rycko Menoza menegaskan bahwa hadirnya regulasi dan festival layanan terpadu ini merupakan bukti nyata keberpihakan negara kepada UMKM.

"Dengan status hukum yang jelas, usaha mikro dapat berkembang lebih optimal dan berdaya saing,” ungkapnya.

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro menghadirkan layanan satu pintu, meliputi pendampingan perizinan usaha dan NIB, konsultasi hukum, akses pembiayaan perbankan dan KUR, pelatihan manajemen usaha dan pembukuan digital, konsultasi langsung dengan notaris, bank, dan dinas terkait.

Kegiatan ini memberikan ruang interaksi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga layanan pendukung UMKM untuk memastikan usaha mikro dapat tumbuh tanpa hambatan regulasi maupun finansial.

Dengan adanya festival ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Metro yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha dan memanfaatkan fasilitas pembiayaan tanpa terjebak praktik perbankan yang merugikan. (*)