Gubernur Mirza: Pemerintah Wajib Membuka Informasi kepada Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung Tahun 2025 yang berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Senin (8/12/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat
Mirzani Djausal, menyerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada
sejumlah lembaga pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Provinsi Lampung Tahun 2025 yang berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Senin
(8/12/2025).
Mengusung tema Melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kita Berkontribusi Mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas di daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan hak konstitusional warga negara.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban membuka informasi seluas-luasnya agar kepercayaan publik terus tumbuh.
"Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib membuka. Ketika informasi dibuka, kepercayaan tumbuh. Saat kepercayaan tumbuh, kerja sama menjadi lebih mudah," tegasnya.
Gubernur juga menyinggung bagaimana kurangnya keterbukaan dapat menimbulkan mispersepsi, seperti isu jalan rusak yang sempat menciptakan persepsi negatif nasional pada 2023.
Padahal faktanya, jalan Provinsi Lampung termasuk yang terbaik secara nasional. Menurutnya, hal tersebut terjadi bukan karena kualitas, tetapi karena informasi tidak disampaikan secara jelas.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Lampung terus melakukan transformasi digital sejak awal masa kepemimpinan, termasuk menghadirkan aplikasi layanan publik terintegrasi.
"Oleh karena itu seluruh OPD, kabupaten/kota, serta instansi vertikal untuk menyatukan layanan informasi ke dalam satu kanal digital agar masyarakat dapat mengakses data resmi dengan lebih mudah dan akurat," sambungnya.
Gubernur juga memberikan selamat kepada seluruh penerima penghargaan Anugerah KIP 2025, namun mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan garis akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi.
"Ini pengingat manis bahwa yang sudah baik harus dijaga dan ditingkatkan. Kita ingin seluruh badan publik terbuka, terpercaya, dan dekat dengan warganya," ujarnya.
Ia berharap keterbukaan informasi menjadi budaya kerja pemerintahan Lampung di masa mendatang, sebab menurutnya, pemerintahan yang terbuka akan memperkuat persatuan dan memperkokoh demokrasi.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Dery Hendryan, dalam laporannya menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun ini diikuti 464 badan publik dari berbagai kategori, mulai dari OPD Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, desa, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, sekolah negeri, hingga lembaga publik lainnya.
Sejak 2023, evaluasi dilakukan melalui aplikasi e-Monev bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat, sehingga proses penilaian menjadi lebih modern dan berbasis digital.
Dery menjelaskan bahwa tujuan Monev bukan hanya mengukur kepatuhan, tetapi juga mengaudit pelaksanaan keterbukaan informasi, memastikan konsistensi pelayanan, serta memberikan umpan balik untuk peningkatan berkelanjutan.
"Selama masa evaluasi 130 hari, sejumlah peningkatan signifikan ditemukan, seperti delapan OPD meraih predikat Informatif, empat pemerintah kabupaten/kota naik ke kategori Informatif, beberapa instansi vertikal meraih nilai sempurna," jelasnya
Serta meningkatnya jumlah perguruan tinggi yang masuk kategori Informatif dari tahun ke tahun. Bawaslu kabupaten/kota juga menunjukkan peningkatan dengan empat badan publik meraih kualifikasi Informatif.
"Tapi masih ada kendala seperti minimnya komitmen pimpinan badan publik, belum adanya insentif untuk pengelolaan layanan informasi, kekhawatiran terhadap dampak negatif keterbukaan, serta ekosistem KIP secara nasional yang masih perlu diperkuat," katanya.
Namun ada pula contoh keberhasilan, seperti Bappeda Lampung yang konsisten mempertahankan predikat Informatif sejak 2016.
"Hal ini harus menjadi motivasi bagi badan publik lain untuk terus berbenah," pungkas Dery. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Catat 456 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pendapatan Daerah Tembus Rp 213 Miliar
Senin, 08 Desember 2025 -
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen, Sumatera Utara Kembali Menyala
Senin, 08 Desember 2025 -
Kementan Pastikan Bantuan Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
Senin, 08 Desember 2025









