Gubernur Lampung Imbau Warga Hentikan Penebangan Pohon Besar Sementara Waktu
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Senin (8/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal angkat bicara terkait dugaan praktik ilegal logging di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat dimintai keterangan, Gubernur Mirza menegaskan bahwa penanganan utama berada di pihak kepolisian.
"Silakan tanyakan kepada Kapolda secara resmi, karena kebijakan dan informasi resminya langsung dari sana," ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengambil langkah antisipatif. Gubernur Mirza menyebutkan bahwa hari ini pihaknya mengeluarkan surat imbauan melalui Dinas Kehutanan.
"Saya sudah meminta Dinas Kehutanan untuk mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon besar terlebih dahulu, meskipun berada di atas tanah pribadi," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan reboisasi, terutama setelah temuan aktivitas perambahan hutan di sejumlah titik.
"Upaya reboisasi justru menjadi semangat kami. Kami ingin mendorong percepatan reboisasi, terutama di kawasan hutan lindung. Sejak Februari kemarin kami sudah turun ke lapangan, melihat langsung, dan memiliki data bahwa hutan-hutan banyak dirambah oleh masyarakat, bukan oleh perusahaan," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sudah Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan IIlegal Logging di Pesibar
Senin, 08 Desember 2025 -
Ketua DPRD Lampung Sebut Penebangan Hutan di Pesibar Terjadi di Lahan Pribadi
Senin, 08 Desember 2025 -
Kasus Illegal Logging Pesibar, Akademisi: P3H Kuat di Norma Tapi Lemah di Praktik
Senin, 08 Desember 2025 -
Marak Ilegal Logging, WALHI Minta Dinas Kehutanan dan Polda Lampung Perketat Razia
Senin, 08 Desember 2025









