Gubernur Lampung Imbau Warga Hentikan Penebangan Pohon Besar Sementara Waktu
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Senin (8/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal angkat bicara terkait dugaan praktik ilegal logging di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat dimintai keterangan, Gubernur Mirza menegaskan bahwa penanganan utama berada di pihak kepolisian.
"Silakan tanyakan kepada Kapolda secara resmi, karena kebijakan dan informasi resminya langsung dari sana," ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengambil langkah antisipatif. Gubernur Mirza menyebutkan bahwa hari ini pihaknya mengeluarkan surat imbauan melalui Dinas Kehutanan.
"Saya sudah meminta Dinas Kehutanan untuk mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon besar terlebih dahulu, meskipun berada di atas tanah pribadi," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan reboisasi, terutama setelah temuan aktivitas perambahan hutan di sejumlah titik.
"Upaya reboisasi justru menjadi semangat kami. Kami ingin mendorong percepatan reboisasi, terutama di kawasan hutan lindung. Sejak Februari kemarin kami sudah turun ke lapangan, melihat langsung, dan memiliki data bahwa hutan-hutan banyak dirambah oleh masyarakat, bukan oleh perusahaan," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









