Polisi Bongkar Jaringan Curanmor 30 TKP di Bandar Lampung, Sita Senpi dari Dua Pelaku
Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (04/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di puluhan lokasi (TKP) berbeda.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis badik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di toko VAPE STORE, Sukarame, Bandar Lampung.
Kombes Alfret menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa para pelaku yang diamankan terlibat dalam total sekitar 30 (tiga puluh) TKP Curanmor di wilayah Bandar Lampung.
"Dua orang pelaku inisial SS dan AR sudah kami amankan, dan kami masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R. dan Y, yang keduanya berasal dari wilayah Lampung Timur," kata Kombes Alfret dalam keterangan Konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung Kamis (4/12/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan tersebut diantaranya satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver, dua buah senjata tajam jenis badik, tiga) butir peluru.
Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil curian (TKP Sukarame) dan sejumlah barang bukti lain seperti 4 mata kunci dan gagang kunci T.
TKP kejahatan para pelaku ini tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Sukarame, Panjang, dan Antasari, serta melibatkan empat pelaku utama (dua ditangkap, dua DPO) dan dua penadah (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lamsel Belum Terima Gaji, BPKAD: Terkendala Proses Pengajuan Perangkat Daerah
Jumat, 13 Februari 2026 -
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026









