• Kamis, 04 Desember 2025

Pemerintah Cabut Izin 8 Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumatra

Kamis, 04 Desember 2025 - 09.53 WIB
18

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin delapan perusahaan yang diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor hebat di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku pihaknya mulai menyelidiki masalah banjir dan longsor tersebut dari aspek perizinan.

Menurut Hanif, izin operasional perusahaan di tiga wilayah itu dicabut dan akan dikaji ulang.

"Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," kata Hanif usai rapat di Komisi XII DPR dilansir CNN Indonesia, Rabu (3/12/2025).

"Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil," imbuhnya.

Hanif mengaku, juga akan memanggil delapan perusahaan itu pada Senin (8/12/2025) pekan depan untuk dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.

Menurut Hanif, pihaknya termasuk akan melakukan pendekatan pidana dalam temuan tersebut, apalagi jumlah korban dalam kasus itu tidak sedikit.

"Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," katanya.

Hanif menduga, operasional sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut, dan Aceh menjadi penyebab anomali cuaca dan hujan kian parah. Sebab faktanya, dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya kini menjadi lahan kering.

"Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan," imbuhnya. (*)