Main Togel Online di Lapo Tuak Sukabumi Bandar Lampung, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi
Tersangka saat dihasirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (04/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian togel online dan menetapkan satu orang tersangka berinisial JT (30).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (04/12/2025).
Kompol Faria Arista mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob 308 Polresta Bandar Lampung, setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh seorang laki-laki di Lapo Tuak Sitangang, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
“Dari penyelidikan dan observasi di lapangan, tim kami menemukan seorang pelaku yang sedang melakukan aktivitas permainan judi togel online menggunakan ponsel,” jelasnya.
Kompol Faria menerangkan, tersangka JT bermain judi togel online di Hondatoto. Pelaku mendaftar dengan membuat akun menggunakan username JONNITURNIP.
“Tersangka membuka situs tersebut melalui aplikasi Google. Setelah mendaftar, pelaku melakukan deposit sebesar Rp100 ribu, kemudian memasang angka-angka togel untuk pasaran Singapura dan Hongkong,” ujarnya.
Dalam aksinya, JT kerap menerima angka dari rekannya melalui aplikasi pesan. Angka tersebut kemudian dipasang ke dalam akun pribadinya menjelang waktu buka pasaran togel Singapura pukul 15.00 WIB dan Hongkong pukul 19.00 WIB.
“Tersangka mengakui sengaja melakukan perjudian ini untuk mendapatkan keuntungan dari nomor togel yang tembus, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A12, satu buku catatan angka togel, satu akun website dan Uang tunai Rp327.000.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Tim Resmob 308 Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 23.20 WIB.
Saat dilakukan pengecekan di dalam warung, polisi mendapati JT yang sedang aktif memasang angka togel menggunakan ponsel miliknya.
“Tim kemudian mengamankan tersangka dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Faria.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE dan KUHP.
“Kami terus berkomitmen memberantas seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor 30 TKP di Bandar Lampung, Sita Senpi dari Dua Pelaku
Kamis, 04 Desember 2025 -
Mentan Amran Lepas Pengiriman Bantuan Banjir Sumatra di Lanud Halim
Kamis, 04 Desember 2025 -
Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatera
Kamis, 04 Desember 2025 -
Seminar Museum Ketransmigrasian Kupas Sejarah Kolonisasi dan Emigrasi di Lampung
Kamis, 04 Desember 2025









