Bea Cukai Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Lampung Utara
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Sumbagbar) menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (2/12/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyerahkan tersangka
beserta barang bukti terkait perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri
Lampung Utara, Selasa (2/12/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai
Sumatera Bagian Barat, Ilman Najib, menyampaikan jika penyerahan tersangka
tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan
Tinggi Lampung.
"Hari ini kami menyerahkan tersangka, dan barang bukti yang terkait
atas tindak pidana khusus dibidang Cukai tersebut kepada Kejaksaan Negeri
Lampung Utara setelah berkas dinyatakan lengkap," kata dia.
Ia mengatakan jika penyerahan ini merupakan bentuk keseriusan dalam memastikan
setiap pelanggaran di bidang cukai ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan
kegiatan ini merupakan wujud kongkrit dari sinergitas yang baik antara
Kejaksaan dan DJBC.
"Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya
berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas
hingga tahap penuntutan. Harapannya memperkuat efek jera dan mendukung upaya
pemberantasan rokok ilegal," tuturnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga integritas
pengawasan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku
dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal.
"Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk
terus memperkuat
pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi
masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum," kata dia.
Perkara tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan pada 3 Oktober 2025
di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai berhasil mengamankan 1.425.200 batang
rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, antara lain Surya Jaya, GP Classic
Bold, GP, Hummer, dan Djaran Goyang.
Seorang terduga pelaku berinisial E (37), berdomisili di Lampung Utara,
diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga melakukan tindak pidana di bidang
cukai dengan modus menawarkan, menjual, dan menyimpan barang kena cukai yang
tidak dilekati pita cukai.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021. (*)
Berita Lainnya
-
BNPB Kirim 8 Kendaraan Operasional, Lampung Siaga Hadapi Puncak Hujan
Selasa, 02 Desember 2025 -
Polda Lampung Kerahkan 14 Truk Bantuan untuk Sumatera Barat
Selasa, 02 Desember 2025 -
Kasus Stunting di Bandar Lampung 0,54 persen, Dinkes Perkuat Edukasi dan Peran Posyandu
Selasa, 02 Desember 2025 -
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Banjir Rob di Enam Pesisir Lampung
Selasa, 02 Desember 2025









