• Selasa, 02 Desember 2025

Bea Cukai Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Lampung Utara

Selasa, 02 Desember 2025 - 15.00 WIB
9

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Sumbagbar) menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (2/12/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (2/12/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Ilman Najib, menyampaikan jika penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Hari ini kami menyerahkan tersangka, dan barang bukti yang terkait atas tindak pidana khusus dibidang Cukai tersebut kepada Kejaksaan Negeri

Lampung Utara setelah berkas dinyatakan lengkap," kata dia.

Ia mengatakan jika penyerahan ini merupakan bentuk keseriusan dalam memastikan setiap pelanggaran di bidang cukai ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan kegiatan ini merupakan wujud kongkrit dari sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan DJBC.

"Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan. Harapannya memperkuat efek jera dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal," tuturnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga integritas pengawasan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal.

"Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat

pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum," kata dia.

Perkara tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai berhasil mengamankan 1.425.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, antara lain Surya Jaya, GP Classic Bold, GP, Hummer, dan Djaran Goyang.

Seorang terduga pelaku berinisial E (37), berdomisili di Lampung Utara, diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terduga melakukan tindak pidana di bidang cukai dengan modus menawarkan, menjual, dan menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. (*)