• Senin, 01 Desember 2025

Sebelum Dapat Surat PHK, Ternyata Kores Sudah Disahkan Jadi Ketua Serikat Pekerja RS Advent Bandar Lampung

Senin, 01 Desember 2025 - 10.50 WIB
49

Kores Sihotang saat berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas di Tanjung Senang, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: Dok.kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelum dapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung, ternyata Kores sudah disahkan menjadi Ketua Serikat Pekerja RS Advent Bandar Lampung dari Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung.

Kores mengatakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung ternyata sudah menerbitkan Surat Tanda Bukti Pencatatan atau pengesahan organisasi Serikat Pekerja RS Advent Bandar Lampung sejak 24 November 2025. 

Surat Tanda Bukti Pencatatan dari Disnaker tersebut bernomor 001/SPRSABL/11/2025  ditandatangani Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudhi. Dalam surat disebutkan Kores sebagai Ketua Serikat Pekerja RS Advent Bandar Lampung dan Rian Vrydrik sebagai Sekretaris. 

"Sedangkan saya pada 25 November 2025 menerima surat PHK dari Badan Pengurus Yayasan RS Advent Bandar Lampung Nomor 146/SK/Peng-YRSABL/XI/2025. Surat PHK ditandatangani oleh Henky Wijaya S.Th., M.H. selaku Ketua Badan Pengurus dan Johanis R. Wenas sebagai Sekretaris,” kata Kores, Senin (1/12/2025).


"Jadi kalau saya menduga pemecatan saya itu juga terkait dengan sudah adanya pengesahan Serikat Pekerja RS Advent Bandar Lampung dari Disnaker Bandar Lampung,” lanjut Kores. 

Kores mengakui, surat pengesahan itu baru ia ambil di Kantor Disnaker Bandar Lampung pada hari Jumat (28/11/2025). 

"Dan hari ini surat pengesahan ini baru saya mau kasih ke direksi RS Advent Bandar Lampung. Saya ingin memberitahukan kalau Serikat Pekerja RS Advent Bandar Lampung sudah berdiri sejak 24 November 2025.

Baca juga : Rumah Sakit Advent Bandar Lampung PHK Sepihak Karyawan, Kores Sihotang: Pemberhentian Saya Tidak Sesuai Mekanisme

Kores menambahkan, pihaknya juga sempat menanyakan ke Disnaker Bandar Lampung melalui pegawainya bernama Septi terkait pemecatan dirinya tersebut. 

"Menurut Septi, Disnaker tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak RS Advent Bandar Lampung terkait pemecatan saya. Padahal saya menerima pernyataan dari Henky Wijaya selaku Ketua Badan Yayasan RS Advent Bandar Lampung bahwa direksi sudah memberitahukan terkait pemecatan saya ini ke Disnaker dan sudah disetujui. Sehingga Henky Wijaya mengaku tinggal menandatangani saja surat pemecatan saya ini,” ungkap Kores. 

Selain itu, lanjut Kores, pegawai Disnaker Septi juga menyatakan jika surat PHK itu tidak benar karena tidak melalui penerbitan SP1, SP2 dan SP3 lebih dahulu. 

"Jadi Septi menyatakan bahwa saya sebenarnya tidak bisa langsung di PHK begitu saja. Septi juga menyarankan saya untuk berkoordinasi dahulu dengan Bagian SDM RS Advent Bandar Lampung,” jelasnya. 

"Hari Selasa besok saya dipanggil menghadap Bagian SDM RS Advent untuk ditanyakan apa saja yang menjadi permintaan saya sebelum dipecat,” tambah Kores.  

Kores menambahkan, sudah menelepon Tresia Sri Budiarti sebagai Kepala Bagian SDM RS Advent dan menyampaikan beberapa permintaan.

"Permintaan saya dipekerjakan kembali di RS Advent. Kemudian cabut surat PHK yang salahi prosedur. Direksi RS Advent harus menyampaikan permintaan maaf  di media cetak atau elektronik dan saya diberikan jabatan. Saya juga minta dibuatkan surat kesepakatan tertulis antara saya dan perusahaan,” ujar Kores.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengurus Yayasan RS Advent Bandar Lampung, Henky Wijaya, saat dihubungi mengatakan bahwa yayasan telah menjatuhkan sanksi kepada Kores berdasarkan aturan perusahaan.

"Untuk Pak Bastan juga dijatuhkan sanksi disiplin karena berdasarkan rule juga termasuk pelanggaran. Itu sebabnya kemudian kenapa yang bersangkutan juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wadir Umum,” ujar Henky. (*)