Komisi V DPRD Lampung Susun Perda Mutu Pendidikan, Fokus Penghapusan Uang Komite Hingga Kesejahteraan Guru
Komisi V DPRD Lampung saat gelar uji publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, di ruang rapat komisi, Senin (1/12/2025).
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan Raperda tersebut bertujuan memperkuat mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru serta penataan regulasi pembelajaran di sekolah.
"Perda ini akan menjadi instrumen untuk mengukur dan mempersiapkan kemampuan para guru agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah penghapusan uang komite. Dalam Raperda, sekolah secara tegas dilarang memungut uang komite kepada wali murid.
Namun, Raperda tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun dunia usaha memberikan sumbangan sukarela guna mendukung pembangunan fasilitas pendidikan di Lampung.
"Sekolah tidak boleh memungut uang komite. Tapi kalau masyarakat atau perusahaan ingin memberikan bantuan secara sukarela, itu diperbolehkan. Sekolah wajib melaporkan penerimaannya kepada komite dan dinas sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Deni.
Menurutnya, pengaturan tersebut sekaligus memberi fleksibilitas bagi sekolah memanfaatkan dukungan dunia usaha, termasuk melalui program CSR, untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung.
Selain itu, Raperda juga membahas isu kesejahteraan guru, pencegahan kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan, serta perlindungan hukum bagi guru.
"Banyak guru yang sedang melakukan tindakan pembinaan justru dilaporkan ke polisi. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan adanya perlindungan hukum, agar guru bisa menjalankan pembinaan dengan tenang dan tetap menanamkan karakter serta akhlak bagi peserta didik,” kata Deni.
Uji publik tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan, akademisi Universitas Lampung, kepala SMA, dan praktisi pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Relaksasi Rafaksi Singkong Diberlakukan, Pemprov Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat
Senin, 01 Desember 2025 -
Periode Angkutan Nataru 2025/2026: Kemenhub Prediksi 119,5 Juta Penduduk Lakukan Perjalanan, Siapkan Diskon Tarif Transportasi
Senin, 01 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Instruksikan Seluruh Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana
Senin, 01 Desember 2025 -
Lampung Berduka untuk Sumatera: Komisi V DPRD Minta Mitigasi Diperkuat Hadapi Musim Hujan
Senin, 01 Desember 2025









