Terekam CCTV, Pencuri Motor di Pelabuhan Bakauheni Akhirnya Ditangkap
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - KSKP Bakauheni kembali menunjukkan respons cepat dalam menindak kejahatan di kawasan pelabuhan.
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang beraksi di area parkir Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, akhirnya diringkus hanya dalam waktu kurang dari dua hari.
Pelaku berinisial LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim KSKP yang dipimpin Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani.
Menurut AKP Ferdo, kejadian tersebut bermula ketika korban W (28), karyawan Brooaster Chicken di Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkirkan sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Motor itu ditinggalkan di area parkir khusus karyawan. Namun malam harinya, tepat pukul 21.30 WIB, korban yang keluar untuk membuang sampah mendapati kendaraannya telah hilang.
Tim penyidik langsung mengamankan rekaman CCTV dari beberapa titik area eksekutif.
Dari rekaman terlihat jelas seorang pria bertopi memasuki area parkir, lalu memutus kabel stop kontak sebelum membawa kabur motor tersebut.
Gerak cepat dilakukan dengan menelusuri identitas dan kemungkinan arah pelarian pelaku.
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku.
Pada Jumat (28/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak ke Kecamatan Ketapang dan mendapati LE berada di Desa Sumur. Ia langsung diamankan bersama sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumah pelaku.
Saat diinterogasi, LE mengakui seluruh perbuatannya. Motor tersebut belum sempat dijual dan masih dalam kondisi utuh.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ferdo.
Penangkapan cepat tersebut menambah daftar keberhasilan KSKP Bakauheni dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan, terutama di area eksekutif yang ramai aktivitas kendaraan dan penumpang. (*)
Berita Lainnya
-
10 Tahun Menunggu, Warga Pasuruan Lampung Selatan Akhirnya Nikmati Perbaikan Jalan
Minggu, 30 November 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Rumuskan Arah Baru Transformasi Digital Lewat FGD SPBE
Sabtu, 29 November 2025 -
Jejak Doa, Jejak Rezeki
Sabtu, 29 November 2025 -
Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Dibuka dengan Salat Jumat Berjamaah
Jumat, 28 November 2025









