• Jumat, 28 November 2025

UIN Raden Intan Lampung Lantik 98 PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu.

Jumat, 28 November 2025 - 18.11 WIB
11

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). Mereka terdiri dari 17 PPPK Tahap II Optimalisasi dan 81 PPPK Paruh Waktu. 

Pelantikan dan penyerahan SK digelar Kamis (27/11/2025) di Ruang Teater Lantai 2 UIN RIL, terhubung langsung secara daring dengan pelantikan nasional Kementerian Agama RI.

Secara keseluruhan, Kementerian Agama melantik 2.702 PPPK Tahap II Optimalisasi dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara serentak di 138 titik satuan kerja di seluruh Indonesia. 

Acara utama berlangsung di Auditorium H. M. Rasjidi, Kantor Kemenag Thamrin Jakarta, dan diikuti secara hybrid oleh seluruh satuan kerja, termasuk UIN Raden Intan Lampung.

Di UIN RIL, formasi PPPK yang diterima mencakup tenaga administrator perkantoran, dosen, dan tenaga pelaksana. Para pegawai hadir mengenakan seragam Korpri, tampak lega dan bahagia setelah memperoleh kepastian status yang telah lama dinanti.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus Non-ASN atau pegawai Badan Layanan Umum. Setelah menerima SK, mereka kini resmi mengemban tugas sebagai ASN PPPK di UIN Raden Intan Lampung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, dalam sambutannya secara nasional, menyampaikan selamat kepada para pegawai yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatan. Ia mengingatkan bahwa proses panjang ini merupakan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus hasil ikhtiar banyak pihak dalam menyiapkan SDM terbaik untuk bangsa.

“Selepas acara ini, tugas pertama Saudara adalah bersyukur dan bekerja dengan baik. Hindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun keluarga. ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar karena tersebar di 10.562 satuan kerja dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan. Karena itu, para PPPK harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” pesannya.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk meminimalisasi potensi PHK massal. “Dengan skema ini, seluruh pelamar tetap dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah sesuai prinsip penataan pegawai Non-ASN,” ujarnya.

Di UIN RIL, penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Biro AUPKK, Dr. H. Juanda Naim, M.H. Ia menyampaikan selamat dan menegaskan bahwa kepastian status ini menandai babak baru dalam pengabdian sebagai ASN Kementerian Agama.

“Selamat kepada bapak dan ibu yang hari ini disumpah dan menerima SK. Dengan demikian, bapak ibu sudah memiliki kepastian sebagai ASN. Mulai hari ini, bapak ibu tercatat sebagai keluarga besar Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia berharap momen ini menambah semangat pengabdian. “Kepastian ini bukan hanya menambah rasa bangga, tapi juga tanggung jawab. Tidak hanya kepada negara, tapi juga kepada Allah SWT. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk mengabdi lebih baik di Kemenag, termasuk di UIN RIL,” harapnya.

Juanda juga menuturkan bahwa 17 PPPK optimalisasi yang berasal dari satu fakultas akan terus diperjuangkan penempatannya agar sesuai dengan lokasi pengabdian awal. Ia menekankan bahwa pemerintah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya ditempatkan di berbagai daerah.

Ia menutup dengan pesan agar semangat pengabdian tetap dijaga. Kepastian status bukan akhir, tetapi awal dari amanah dan tanggung jawab baru sebagai ASN Kementerian Agama. (**)