• Selasa, 16 Desember 2025

Dua Pelajar Disiksa dan Dirampok di Penengahan Lamsel, Ini Kronologinya

Jumat, 28 November 2025 - 09.05 WIB
116

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelajar di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menjadi korban aksi kekerasan dan perampokan pada Minggu (23/11/2025) malam.

Tidak hanya dirampas motor dan ponselnya, kedua korban juga disiksa secara brutal hingga diseret ke area persawahan oleh pelaku berinisial WA (23), warga Desa Tetaan.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya.

Korban adalah RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan seorang rekannya. Kronologinya, seusai bermain bulu tangkis di GSG Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya pulang menggunakan Honda Beat BE 6675 OC. Namun perjalanan mereka berubah petaka saat seorang pria tak dikenal menghadang dan meminta diantar membeli tuak.

Pelaku kemudian ikut membonceng. Setelah membeli minuman itu, pelaku membawa kedua pelajar tersebut ke bawah flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali dengan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, pelaku menyeret kedua korban ke area persawahan. Di tempat gelap itu, RAAM dihantam dengan batu hingga mengalami luka robek di kepala. Rekannya turut mengalami memar di wajah dan tangan akibat pukulan bertubi-tubi.

Setelah memastikan kedua korban tidak berdaya, pelaku merampas dua ponsel dan membawa kabur motor Honda Beat milik korban.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta. Dalam kondisi luka dan ketakutan, para korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap WA di wilayah setempat. Barang bukti yang diamankan meliputi Honda Beat BE 6675 OC, dua ponsel korban (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s), sebongkah batu yang digunakan dalam aksi kekerasan, serta STNK dan BPKB kendaraan.

"Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas IPTU Donal.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. (*)