• Kamis, 27 November 2025

Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan

Kamis, 27 November 2025 - 17.13 WIB
58

Ketua DPC APDESI Kabupaten Mesuji, Sonny Imawan. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Sebanyak 47 desa di Kabupaten Mesuji belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark Tahun 2025. Hambatan ini muncul akibat penerapan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat persyaratan pencairan dana.

PMK tersebut mewajibkan setiap desa memiliki dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai syarat utama pencairan. Ketentuan baru ini membuat sejumlah desa di Mesuji belum dapat memenuhi seluruh dokumen yang diminta.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Mesuji, Sonny Imawan, membenarkan bahwa aturan baru tersebut menjadi faktor utama terhambatnya pencairan dana di daerahnya.

“Kondisi ini menimbulkan kekuatiran di tingkat pemerintah pekon karena DD Non Earmark merupakan dana yang paling fleksibel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, operasional desa, dan kebutuhan mendesak yang tidak tercakup dalam dana earmark,” kata Sonny, Kamis (27/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa 47 desa di Mesuji masih terkendala pemenuhan syarat tambahan tersebut. “Banyak desa terkendala tambahan syarat pembentukan koperasi yang belum seluruhnya dapat dipenuhi,” tambahnya.

Sonny menjelaskan bahwa persoalan di lapangan tidak hanya soal penyelesaian akta pendirian koperasi, namun juga terkait dokumen administratif lainnya. “Kalau akta koperasi Alhamdulillah di 105 desa se-Kabupaten Mesuji sudah selesai semua, tetapi banyak hal lainnya yang harus dipersiapkan sehingga butuh waktu yang lebih lama lagi,” terangnya.

PMK 81/2025 merupakan revisi dari PMK 108/2024, yang mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa mulai tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa pencairan Dana Desa hanya dapat dilakukan jika desa telah melengkapi dokumen pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya penguatan ekonomi desa.

Persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II meliputi:

1. Dokumen baru

* Akta pendirian KDMP/KKMP

* Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi

2. Persyaratan yang sudah berlaku sebelumnya

* Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya

* Serapan Dana Desa Tahap I minimal 60 persen

* Capaian keluaran Tahap I minimal 40 persen

Tambahan syarat ini menjadi kendala utama banyak desa karena proses pendirian koperasi membutuhkan bimbingan teknis dan administrasi lanjutan. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pemenuhan syarat pencairan Tahap II hingga 17 September 2025. Jika dokumen tidak lengkap, pencairan akan ditunda atau bahkan tidak disalurkan sama sekali.

“Aturan ini berlaku untuk Dana Desa earmark maupun non earmark, sehingga seluruh desa harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu,” jelas Sonny.

PMK tersebut juga menegaskan bahwa Dana Desa yang gagal tersalurkan dapat dialihkan untuk prioritas pemerintah pusat atau pengendalian fiskal. Jika tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran, dana akan menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun berikutnya. Kondisi ini dinilai berisiko menghilangkan anggaran yang dibutuhkan desa untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sonny berharap pemerintah daerah melalui Dinas PMD dan kementerian terkait dapat meningkatkan pendampingan teknis bagi desa. “Kami berharap pemerintah daerah bisa menguatkan pendampingan. Jika tidak, desa akan kesulitan mengejar batas waktu dan ada risiko dana tidak tersalurkan. Ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Menurut APDESI, pendampingan tidak hanya dibutuhkan untuk penyusunan akta koperasi, tetapi juga untuk pemahaman teknis terkait pelaporan serapan dan capaian keluaran yang menjadi dasar penilaian penyaluran Dana Desa.

Data yang dihimpun Kupastuntas.co menunjukkan daftar daerah penerima Dana Desa Tahap II Non Earmark yang belum cair di Provinsi Lampung, yaitu:

1. Lampung Tengah: 5 desa

2. Pesawaran: 29 desa

3. Lampung Utara: 8 desa

4. Mesuji: 47 desa

5. Pringsewu: 115 desa

6. Lampung Selatan: 256 desa

7. Tanggamus: 167 desa

8. Way Kanan: 28 desa

9. Pesisir Barat: 51 desa

10. Lampung Timur: 8 desa (*)