Puji Raharjo Tegaskan Jabatan Dirjen Haji sebagai Tugas Pengabdian, Bukan Kebanggaan
Puji Raharjo Tegaskan Jabatan Dirjen Haji sebagai Tugas Pengabdian, Bukan Kebanggaan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai dilantik sebagai Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo menyampaikan pesan penuh kerendahhatian mengenai amanah yang kini diembannya.
Tokoh yang juga Ketua PWNU Lampung itu menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan ruang untuk menonjolkan diri, tetapi merupakan ladang pengabdian kepada umat.
Dalam pernyataannya, Puji mengaku terharu dan bersyukur atas kepercayaan negara. Ia menekankan bahwa tradisi Nahdlatul Ulama mengajarkan adab khidmah, sehingga setiap tanggung jawab harus dijalankan dengan niat melayani.
"Tidak ada yang perlu dibanggakan kecuali kesempatan untuk mengabdi. Jabatan ini saya niatkan sepenuhnya sebagai amanah pelayanan bagi jemaah haji,” ujarnya.
Puji juga meminta dukungan dan doa dari para kiai, keluarga besar NU, serta masyarakat agar dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Ia berkomitmen menjaga nilai kesederhanaan dan etos kerja sebagai dasar penyelenggaraan haji.
Menurutnya, pembenahan layanan haji merupakan agenda mendesak yang harus dikerjakan secara konsisten.
Perbaikan regulasi, penguatan sistem, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan jemaah akan menjadi fokus utama di Kemenhaj.
"Transformasi layanan haji tidak boleh ditunda. Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah,” tegasnya.
Dengan semangat kolektif dan dukungan para ulama, Puji optimistis kualitas layanan haji Indonesia dapat terus ditingkatkan. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Mentan: Korban Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
Jumat, 12 Desember 2025 -
Gandeng Kejari Lampung Timur, PLN UP3 Metro Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengamanan Aset Kelistrikan
Jumat, 12 Desember 2025









