• Kamis, 27 November 2025

Pringsewu Dorong Penandaan Digital PKH: Transparansi Tanpa Stigma

Kamis, 27 November 2025 - 11.32 WIB
12

Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Herdian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengusulkan penggunaan penandaan digital sebagai pengganti stiker rumah bagi penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Usulan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat bahwa penandaan fisik bisa memicu stigma dan rasa malu bagi keluarga penerima.

Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Herdian, mengatakan bahwa metode penandaan fisik memang pernah diterapkan pada 2019–2020 sesuai kebijakan pusat.

Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan cara tersebut kerap menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak.

"Transparansi itu penting, tetapi harus tetap menjaga martabat penerima. Penandaan fisik sering kali membuat mereka tidak nyaman,” ujar Debi, Selasa (25/11/2025).

Menurut Debi, digitalisasi dapat menjadi jalan tengah antara tuntutan akurasi data dan perlindungan privasi.

Ia menilai verifikasi berbasis aplikasi memungkinkan petugas memastikan ketepatan sasaran tanpa mengungkap identitas penerima secara terbuka.

"Secara teknis, penandaan itu membantu. Tapi kami yakin ada cara lain yang lebih aman dan humanis, salah satunya digitalisasi,” jelasnya.

Dinas Sosial Pringsewu sendiri sudah mengadopsi teknologi melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Sistem ini terhubung dengan pendamping PKH, TKSK, PSM, dan Puskesos di setiap pekon sehingga validasi data dapat dilakukan secara tertutup dan lebih akurat.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.

Debi menyebutkan bahwa masyarakat memang beragam pendapat mengenai penandaan rumah. Sebagian mengharapkan transparansi, namun mayoritas pendamping PKH justru menilai verifikasi digital lebih aman karena menghindarkan konflik sosial dan cap negatif dari lingkungan sekitar.

"Kami ingin transparansi tetap berjalan, namun martabat penerima jangan sampai dikorbankan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa usulan digitalisasi ini bukan bentuk penolakan kebijakan pusat, melainkan upaya menyesuaikan pelaksanaan di daerah agar lebih ramah bagi penerima manfaat.

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memberikan masukan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.

Selain menjaga privasi, penggunaan penandaan digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendataan dan mempercepat proses verifikasi di lapangan.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi, petugas dapat langsung memantau perubahan data tanpa perlu memasang tanda pada rumah warga.

Pemkab Pringsewu berharap inovasi ini menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan nasional terkait penandaan penerima bantuan sosial.

Dengan pendekatan digital, bantuan tetap dapat disalurkan tepat sasaran tanpa menimbulkan rasa malu dan tekanan sosial bagi keluarga pra sejahtera. (*)