Pengusaha di Lampung Siap Serap Singkong Rp 1.350 per Kilogram
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertemu dengan pengusaha dan pemilik pabrik tapioka membahas HAP singkong di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/11/2025) petang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Provinsi Lampung sepakat mematuhi Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafraksi 15 persen.
Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan antara pengusaha dan pemilik pabrik tapioka dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/11/2025) petang. Pertemuan tersebut dihadiri Pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya.
Widarto menyatakan, seluruh pemilik pabrik tapioka di Lampung berkomitmen mendukung dan siap mematuhi HAP singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafraksi 15 persen, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, seluruh pemilik pabrik tepung tapioka yang hadir dalam pertemuan telah sepakat menjalankan aturan pemerintah, termasuk Pergub terkait harga pembelian singkong.
"Mereka sepakat untuk harga sesuai perhitungan. Intinya mereka menunjukkan ketaatannya kepada pemerintah, kepada aturan pemerintah. Mereka sepakat dengan Pergub, mereka akan taat kepada seluruh aturan pemerintah yang berlaku, baik sekarang maupun ke depan," kata Mirzani, Rabu (26/11/2025).
Mirzani menambahkan, para pelaku industri menyadari pentingnya pertumbuhan bersama antara petani, pemerintah, dan pabrik.
"Mereka sadar kita harus tumbuh sama-sama. Petani harus makmur, petani harus tumbuh. Industri pun harus tumbuh. Ini ada ruang kebijaksanaan, industri harus bijaksana, pemerintah harus bijaksana, petani pun harus bijaksana," ujarnya.
Gubernur menjelaskan, para pengusaha juga meminta arahan pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung sekaligus menyampaikan kondisi terkini industri. Menurutnya, meski larangan impor telah ditutup, harga tapioka nasional belum juga naik karena masih terjadi battle waiting di pasar.
"Mereka melihat dalam situasi nasional sekarang harga tapioka belum bisa naik meskipun larangan impor sudah ditutup. Ternyata memang masih ada battle waiting terhadap harga tapioka. Stok tapioka nasional masih sangat banyak, sampai 3–4 bulan ke depan," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, lanjut Mirzani, para pemilik pabrik meminta adanya relaksasi agar kegiatan usaha tetap berjalan.
"Relaksasinya pertama tentu terkait harga. Bagaimana caranya pabrik bisa dibuka, tapiokanya juga harus bisa dijual. Supaya tapioka dapat dijual, kemarin kami membicarakan banyak permasalahannya," kata Gubernur.
Mirzani menegaskan, pertemuan itu sekaligus menjadi momentum pembenahan tata niaga singkong di Lampung yang selama puluhan tahun belum tertata dengan baik. Ia menyebut selama 60 tahun industri singkong berjalan di provinsi ini, belum pernah ada penataan menyeluruh terhadap petani maupun pola kolaborasi antara petani, pemerintah, dan industri.
"Selama ini industri-industri pun tidak pernah kompak, saling berkompetisi, sehingga banyak masalah terjadi karena tata niaga yang belum baik. Dan mereka mengakui itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung meminta pengusaha tepung tapioka berkomitmen mematuhi HAP singkong sebesar Rp1.350 per kilogram yang mulai berlaku pada 10 November 2025.
Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, mengapresiasi penetapan HAP tersebut. Menurutnya, harga singkong yang ditetapkan Gubernur Lampung telah disesuaikan dengan arahan Kemenko Pangan dan Kementerian Pertanian.
"Kita senang, sekarang sudah ada keputusan harga singkong di Lampung yang sesuai dengan petunjuk Kemenko Pangan, Kementan, dan Pergub Lampung," kata Dasrul.
Ia mengatakan, keberadaan Pergub merupakan langkah penting untuk melindungi petani dari ketidakpastian harga di tingkat pabrik. Ia berharap regulasi ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar lebih kuat dan berkelanjutan.
"Kami berharap tidak berhenti di Pergub, tetapi ditindaklanjuti menjadi Perda agar lebih kuat. Kami tidak ingin hal ini terus berulang, dan semoga bisa diikuti provinsi sentra singkong lainnya di Indonesia," ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 27 November 2025 dengan judul "Pengusaha Siap Serap Singkong 1.350 per Kilogram”
Berita Lainnya
-
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025 -
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Senin, 22 Desember 2025 -
BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo New Year’s Eve Dinner Meriah Sambut Pergantian Tahun 2026
Senin, 22 Desember 2025









