• Kamis, 27 November 2025

167 Pekon di Tanggamus Belum Cairkan DD Tahap II Non Earmark, Aturan Baru PMK 81/2025 Jadi Penghambat

Kamis, 27 November 2025 - 13.07 WIB
139

Plt Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, Rusman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 167 dari 299 pekon di Kabupaten Tanggamus hingga Kamis (27/11/2025) belum dapat mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Non Earmark 2025.

Penyaluran terhenti akibat pengetatan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mewajibkan desa (Pekon) membentuk dan memiliki dokumen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai prasyarat pencairan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat pemerintah pekon karena ADD Non Earmark merupakan dana yang paling fleksibel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, operasional desa, dan kebutuhan mendesak yang tidak tercakup dalam dana earmark.

Plt Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, Rusman mengatakan, keterlambatan pencairan terjadi hampir merata di seluruh kecamatan.

Banyak pekon terkendala tambahan syarat pembentukan koperasi yang belum seluruhnya dapat dipenuhi.

"Di Kecamatan Wonosobo saja dari 28 pekon, baru satu pekon yang sudah cair, yakni Pekon Srimelati. Pekon lainnya masih menunggu karena harus melengkapi dokumen yang diwajibkan dalam PMK terbaru,” ujar Rusman, Kamis (27/11/2025).

Baca juga : Dana Desa Tahap II Non-Earmark Belum Cair, 299 Pekon di Tanggamus Resah

Menurutnya, persoalan yang dihadapi pekon bukan hanya menyelesaikan akta pendirian koperasi, tetapi juga menyiapkan dokumen pendukung seperti surat komitmen dukungan APBDes dan laporan penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya.

"Banyak pekon masih berproses karena pembentukan koperasi memerlukan pendampingan teknis. Tidak semua desa memiliki kapasitas langsung menyusun akta, AD/ART, dan melengkapi legalitas,” katanya.

PMK 81/2025 Ubah Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2025

PMK 81/2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi revisi dari PMK 108/2024.

Peraturan ini menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2025, pencairan Dana Desa mengacu pada kebijakan nasional pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa pencairan Dana Desa dari APBN baru dapat dilakukan jika desa telah memenuhi dokumen terkait pembentukan koperasi.

Kutipan PMK 81/2025 menyebut:

"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025... perlu mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Kementerian Keuangan menambahkan beberapa persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan ADD tahap II, meliputi :

1. Dokumen baru yang diwajibkan

  • Akta pendirian koperasi KDMP/KKMP
  • Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi

2. Persyaratan yang sudah berlaku sebelumnya

  • Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya
  • Laporan realisasi serapan Dana Desa tahap I minimal 60 persen
  • Capaian keluaran tahap I minimal 40 persen

Tambahan syarat ini menjadi kendala utama pekon di Tanggamus karena proses pendirian koperasi membutuhkan bimbingan teknis dan administrasi yang tidak sederhana.

Aturan baru menetapkan batas waktu penyampaian syarat pencairan tahap II. Jika hingga 17 September 2025 dokumen tidak lengkap dan tidak benar, maka pencairan ADD tahap II akan ditunda, atau tidak disalurkan sama sekali jika hingga batas akhir tetap tidak terpenuhi.

Aturan ini berlaku untuk Dana Desa earmark maupun non earmark, sehingga seluruh pekon harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu.

PMK 81/2025 juga memuat ketentuan terkait Dana Desa tahap II yang gagal tersalurkan

Dana Desa yang tidak tersalurkan dapat dialihkan untuk prioritas pemerintah pusat atau untuk kebutuhan pengendalian fiskal.

Jika dana tersebut tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran, maka dana menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun berikutnya.

Bagi desa, risiko ini berarti potensi hilangnya anggaran yang seharusnya dapat mendukung kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan tingkat lokal.

Rusman berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta kementerian terkait dapat memberikan pendampingan teknis kepada pekon.

"Kita berharap pemerintah daerah bisa menguatkan pendampingan. Jika tidak, pekon akan kesulitan mengejar batas waktu dan ada risiko dana tidak tersalurkan. Ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut APDESI, kebutuhan pendampingan bukan hanya terkait penyusunan akta koperasi, tetapi juga pemahaman teknis tentang pelaporan serapan dan capaian keluaran, yang menjadi penilaian utama dalam proses penyaluran.

Hingga akhir November 2025, dari total 299 pekon di Tanggamus, sebanyak 167 pekon masih dalam proses melengkapi dokumen dan belum bisa mencairkan ADD tahap II Non Earmark.

Situasi ini berpotensi menghambat pelaksanaan program desa pada akhir tahun anggaran.

Beberapa pekon yang belum cair dilaporkan masih berada pada tahap pengurusan akta koperasi dan penyusunan dokumen pendukung lainnya. (*)