Perusahaan Tapioka Siap Ikuti HAP Singkong, Ketua Pansus: Angin Segar Bagi Petani Lampung
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas saat diwawancarai. Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik kesediaan seluruh perusahaan tapioka untuk mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Mikdar menilai pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pengusaha Bumi Waras serta 12 pemilik pabrik tapioka lain menjadi momentum penting yang menepis keraguan banyak pihak.
"Pertemuan kemarin menunjukkan satu kemajuan luar biasa. Sebelumnya ada yang meragukan Pergub ini bisa dijalankan, tapi faktanya perusahaan yang hadir menyampaikan kesiapan mengikuti regulasi tersebut. Ini perkembangan yang sangat bagus bagi petani singkong,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (26/11/2025).
Menurut Mikdar, komitmen para pengusaha untuk mematuhi ketetapan harga akan berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan petani serta perputaran ekonomi di Lampung.
Terkait pengawasan, Mikdar menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai aturan.
Meski para pengusaha sudah menyatakan kesiapan, DPRD Lampung tetap akan melakukan pengawasan.
"Kita tetap perlu mengawasi agar Pergub benar-benar dilaksanakan. Tapi dengan adanya komitmen dari perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah Pergub ini akan diikuti,” tegas Mikdar yang juga Anggota Komisi II DPRD Lampung itu.
Baca juga : Termasuk Bumi Waras, Semua Pabrik Tapioka Siap Beroperasi Sepakati Harga Sesuai Pergub
Ia menambahkan, DPRD Lampung juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketetapan harga singkong. Sebagai Ketua Pansus, Mikdar menyampaikan langsung informasi ini kepada konstituennya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat untuk kembali beroperasi dan membeli singkong mengacu pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kesepakatan itu disampaikan langsung kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025) sore.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya. Mereka kompak mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









