Kejayaan Lada dan Singkong Lampung Dibahas dalam RDP Raperda Perlindungan Petani
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung bersama OPD Terkait. Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPTPH, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Karo Perekonomian, serta Pejabat Administrator Kelautan dan Perikanan, Rabu (26/11/2025).
Rapat tersebut membahas Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan pentingnya memasukkan lada hitam dan singkong sebagai komoditas unggulan daerah dalam Raperda tersebut.
Menurutnya, kedua komoditas itu memiliki nilai strategis dan historis bagi Lampung.
"Lada hitam ini harus kita kembalikan kejayaannya. Terlebih tanah Lampung sangat cocok untuk lada. Begitu juga singkong, sudah saatnya kita perkuat melalui perda, bukan hanya Pergub,” tegas Mikdar.
Ia menyatakan, memasukkan dua komoditas itu ke dalam perda akan memberikan payung hukum yang lebih kuat, termasuk pengaturan mengenai stabilitas harga, pemberdayaan petani, dan ketentuan sanksi bagi pelanggaran tata niaga.
Mikdar menambahkan, meskipun tata niaga singkong saat ini sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), penguatan regulasi melalui perda diperlukan agar keberpihakan terhadap petani menjadi lebih jelas dan berkekuatan hukum tetap.
Akademisi Fakultas Hukum sekaligus Tim Ahli Perundang-undangan DPRD Lampung, Iwan Satriawan, turut menegaskan bahwa komoditas singkong, lada, dan kopi telah masuk dalam naskah akademik sebagai bagian dari komoditas unggulan yang harus mendapatkan perlindungan pemerintah.
"Bentuk perlindungan lebih teknis nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah,” jelas Iwan.
Ia menyebut, bentuk perlindungan tersebut mencakup bantuan subsidi, stabilitas harga, hingga penataan alih fungsi lahan pertanian.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang masif menjadi pemukiman dapat mengurangi luas lahan produksi dan berdampak pada ekologi serta ruang terbuka hijau (RTH).
RDP akan dilanjutkan pada tahap pendalaman pasal agar Raperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan petani serta memperkuat pengembangan komoditas unggulan Lampung secara berkelanjutan. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









