95 Pengemplang Pajak Belum Bisa Ditagih
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan Rp11,99 triliun dari total tagihan Rp50-60 triliun kepada 201 pengemplang pajak hingga 24 November 2025. Masih ada sebanyak 95 pengemplang pajak yang belum bisa ditagih.
"Terdapat 106 wajib pajak telah melakukan pembayaran dan angsuran dengan realisasi yang berhasilkan Rp11,99 triliun," ujar Bimo, dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali dilansir CNBC Indonesia, Selasa (25/11/2025).
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2025, pemerintah hanya menargetkan sekitar Rp20 triliun dari total Rp 50 triliun pajak yang dikemplang.
Kendati demikian, Bimo menjelaskan beberapa wajib pajak tersebut masih belum bisa dilakukan penagihan oleh Ditjen Pajak.
Pasalnya, masih banyak pengemplang pajak tersebut yang masih perlu melalui berbagai proses hukum hingga DJP mendapat kewenangan untuk menagih pajak yang terhutang.
"Ada banyak yang belum bisa kita tagih karena belum inkrah proses hukum baru nanti sesuai undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu telah dilakukan melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi.
"Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Rosmauli, Kamis (25/9/2025).
Bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.
"Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku," ucap Rosmauli.
Rosmauli juga menegaskan pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.
"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









