Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Temuan Ratusan Ribu Pil Ekstasi di Tol Lampung
Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus penemuan pil ekstasi yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
"Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta dilansir Antara, Senin (24/11/2025).
Eko mengatakan bahwa pengambilalihan kasus narkoba ini untuk mempercepat pengungkapan.
Lantaran kasus telah dialihkan, barang bukti narkoba dalam kasus ini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Kodim (Dandim) 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Ekstasi sebanyak ratusan ribu butir tersebut ditemukan terkait mobil kecelakaan di Tol Lampung KM 136 pada Kamis (20/11/2025).
"Barang bukti yang awalnya diperkirakan berjumlah sekitar 90 ribu butir, setelah penghitungan ulang, meningkat menjadi 194.631 butir pil ekstasi, disertai 3.869,69 gram serbuk ekstasi," kata Letkol Noval, Sabtu (22/11/2025).
Barang bukti narkoba itu diserahkan pada Jumat (21/11/2025) pukul 15.20 WIB di ruang Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung. Barang bukti diterima langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Y Ujang Jundari.
Ekstasi tersebut merupakan hasil temuan dua prajurit Kodim 0411/KM Sertu Eko Wahyudi dan Serda Simanjuntak dari Satuan Hukum Korem 043/Gatam Kodam XXI/Radin Inten. Ekstasi itu ditemukan tak jauh dari mobil SUV yang alami kecelakaan pada Kamis (20/11/2025) di Tol Trans Sumatera Km 136.
Barang bukti ditemukan prajurit Korem 043/Gatam, Kodam XXI/Radin Intan saat merespons kecelakaan tunggal kendaraan roda empat di Jalan Tol Trans Sumatra Km 136 B. Saat mengecek area sekitar kecelakaan, ditemukan sejumlah tas berisikan paket narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya 1 unit mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nopol D-1160-UN dalam kondisi ringsek; ekstasi warna oranye 20 kantong dengan total bruto 113.928 butir; serbuk ekstasi 1.369,75 gram, dan ekstasi warna pink 11 kantong dengan total bruto 63.639 butir.
Selain itu, serbuk ekstasi 1.407,92 gram; ekstasi warna hijau 3 kantong total bruto 17.010 butir; serbuk ekstasi 1.092,02 gram dengan total Keseluruhan 194.631 butir pil ekstasi; dan 3.869,69 gram serbuk ekstasi.
"TNI AD menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, sehingga penanganannya membutuhkan langkah yang tegas, terukur, dan berkelanjutan," katanya.
Penyerahan barang bukti ini turut disaksikan Kasrem 043/Gatam, Kasi Intel Korem 043/Gatam, Danpomdam XXI/RI, Dandenpom II/3 Lampung, Dansatlakidik Denpom II/3 Lampung, serta Pasi Intel Kodim 0411/KM. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: Dampak Ekonomi Ijtima Ulama Dunia Akan Hidupkan Usaha Masyarakat
Senin, 24 November 2025 -
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025 -
Peserta Ijtima Ulama Dunia 2025 di Kota Baru Lamsel Terus Berdatangan, Persiapan Dikebut
Minggu, 23 November 2025









