Dua RSUD di Lampung Tunggak Pembayaran Obat Rp 4,5 Miliar, Pengamat: Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Lampung, yakni RSUD Ryacudu, Lampung Utara dan RSUD Batin Mangunang Tanggamus, tercatat menunggak pembayaran obat kepada sejumlah perusahaan farmasi yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nasional Provinsi Lampung.
Total tunggakan kedua rumah sakit plat merah tersebut mencapai Rp4,5 miliar. Dengan rincian RSUD Ryacudu sebesar Rp1,8 miliar kepada 9 perusahaan dan RSUD Batin Mengunang sebesar Rp2,7 miliar juga kepada 9 perusahaan farmasi.
Menanggapi persoalan ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menjelaskan bahwa hutang dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah merupakan hal yang lumrah.
Utang biasanya muncul sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme peminjaman atau kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dalam penyediaan obat-obatan di fasilitas kesehatan.
"Fenomena utang merupakan hal biasa dalam manajemen keuangan negara, termasuk keuangan daerah, dengan asumsi bahwa utang adalah konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat," jelas Dedi, saat dimintai keterangan, Minggu (23/11/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan utang tersebut seharusnya sudah dirancang secara rasional mulai dari peruntukan anggaran, besar pinjaman, kontrak pengadaan, hingga skema pembayaran kepada pihak ketiga.
Karena itu, kata Dedi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan tunggakan obat agar tidak merugikan perusahaan farmasi sebagai penyedia barang.
"Penyelesaian utang ini menjadi tanggung jawab kepala daerah. Jangan sampai pihak ketiga, dalam hal ini penyedia obat, dirugikan," ujarnya.
Menurut Dedi, terdapat sejumlah langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan tersebut. Seperti menyisir kembali seluruh item anggaran dan mengalihkan pos tertentu untuk pembayaran hutang.
Melakukan negosiasi dengan pihak ketiga terkait skema pelunasan serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan.
"Semua itu adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah untuk membereskan utang-utang tersebut," tegasnya.
Sementara itu Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, saat dikonfirmasi meminta untuk menghubungi Sekretaris Daerah maupun Kepala BPKAD yang dinilai mengetahui persoalan tersebut sejak lama.
"Hubungi Pak Sekda atau BPKAD ya karena mereka yang mengetahui persoalan ini sudah lama ini," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ditangkap di Lamsel, Ini Tampang Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung
Minggu, 23 November 2025 -
PWNU Lampung Serukan Kedamaian dan Kepercayaan Penuh kepada PBNU dalam Menyikapi Dinamika Internal
Sabtu, 22 November 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Edukasi di Guidance and Counseling Festival HMJ BK UNTIRTA 2025
Sabtu, 22 November 2025 -
Manajemen Baru PT San Xiong Steel Desak BCA Putus Akses Keuangan Manajemen Lama
Sabtu, 22 November 2025









