LBH Kritik KUHAP Baru: Kewenangan Aparat Terlalu Luas, Warga Rentan Jadi Korban
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPR RI resmi mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)
menjadi undang-undang. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengesahan KUHAP baru
justru menghadirkan ancaman serius terhadap jaminan hak-hak warga negara.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyebut revisi KUHAP sarat pasal bermasalah dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Menurut Prabowo, Pasal 16 KUHAP baru mengatur bahwa metode undercover buy dan controlled delivery bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk semua jenis tindak pidana, bukan hanya narkotika sebagaimana diatur sebelumnya.
“Kewenangan luas tanpa pengawasan hakim ini rentan digunakan untuk entrapment, menciptakan tindak pidana dan memutuskan siapa yang ingin dijadikan pelaku,” ujarnya, Sabtu (21/11/2025).
Ia juga menyoroti Pasal 5 yang memungkinkan aparat melakukan penangkapan, pelarangan bepergian, penggeledahan hingga penahanan ketika masih di tahap penyelidikan, saat belum jelas tindak pidana telah terjadi.
“Semua bisa diamankan tanpa dasar yang jelas. KUHAP lama tidak memperbolehkan penahanan pada tahap ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Prabowo menyebut pasal mengenai penyadapan, pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan juga tetap tidak mewajibkan izin hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124) dan hanya didasarkan pada penilaian subjektif penyidik.
“Inilah potensi terbesar penyalahgunaan. Hak warga bisa terlanggar hanya karena keputusan sepihak aparat,” katanya.
Ia juga menyoroti Pasal 74A yang mengatur kesepakatan damai antara pelaku dan korban pada tahap penyelidikan. Menurutnya, ketentuan ini tidak logis karena tindak pidana bahkan belum dipastikan terjadi.
“Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada pelaku dan korban? Ini berpotensi jadi ruang pemerasan dan paksaan dalam gelap,” jelasnya.
Prabowo menambahkan, peran hakim dalam mekanisme restorative justice hanya bersifat administratif tanpa kewenangan menolak kesepakatan bermasalah yang melanggar aturan.
Persoalan lain yang dikritisi LBH adalah Pasal 7 dan 8 yang menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri.
“Ini menjadikan Polri seperti lembaga superpower dengan kontrol sangat besar, padahal beban penyelesaian perkara tiap tahun saja masih tinggi,” ujarnya.
LBH juga menilai KUHAP baru masih diskriminatif terhadap penyandang disabilitas karena tidak mewajibkan akomodasi hukum yang layak. Bahkan Pasal 137A membuka peluang tindakan tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
“Ini membuka peluang pengurungan sewenang-wenang karena tidak jelas batas waktu atau mekanisme penghentian tindakan,” tegas Prabowo.
Selain itu, penerapan KUHAP baru disebut langsung berlaku tanpa masa transisi yang memadai, sementara lebih dari 10 peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan belum selesai.
“Ini sangat berpotensi menimbulkan kekacauan praktik hukum, karena aparat dan infrastruktur belum siap,” jelasnya.
Terkait klaim pemerintah bahwa aturan baru ini hasil aspirasi publik, LBH mempertanyakan proses uji publik yang dilakukan.
“Siapa yang benar-benar didengar? Suara kelompok rentan, korban kriminalisasi, dan masyarakat terdampak tidak mendapat ruang yang cukup,” kata Prabowo.
LBH menegaskan bahwa minimnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas akan menempatkan warga dalam posisi rentan.
“Kewenangan besar tanpa pengawasan kuat membuka peluang penyalahgunaan. Kepastian hukum justru bisa runtuh kapan saja,” ungkapnya.
Prabowo mengingatkan, ketentuan-ketentuan baru dalam KUHAP dapat menjerat siapa saja.
“Semua bisa kena. Semua bisa jadi korban. Semua bisa direkayasa jadi tersangka. Dan itu terjadi karena KUHAP baru dipaksakan terlalu terburu-buru,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Manajemen Baru PT San Xiong Steel Desak BCA Putus Akses Keuangan Manajemen Lama
Sabtu, 22 November 2025 -
Ombudsman Minta Kepala Daerah Turun Tangan Atasi Tunggakan Obat RS Ryacudu Lampung Utara dan Batin Mangunang Tanggamus
Sabtu, 22 November 2025 -
Hadir di Kriya Jemari Lampung 2025, UBL Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Kreatif dan UMKM
Sabtu, 22 November 2025 -
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025









