Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Dapur SPPG di Margakaya, Sekda Pringsewu: Pinjam Pakai Aset Pemda
Proses pembangunan Dapur SPPG di bekas SD Negeri 3 Margakaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu mempertanyakan pembangunan dapur SPPG di atas lahan bekas SD Negeri 3 Pekon Margakaya tanpa ada izin dari lingkungan setempat.
"Kami bingung tiba-tiba ada kegiatan pembangunan di lahan sekolah SD Negeri 3 Margakaya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi dengan lingkungan setempat," ujar Yurizal warga Margakaya, Jumat (21/11/2025).
Yurizal yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Pringsewu mengatakan, dulu nenek moyang mereka menghibahkan tanah adat tersebut untuk pendidikan bukan untuk keperluan lain lain.
"Kami juga mempertanyakan kok bangunan sekolah dirubuhkan tanpa adanya penghapusan aset sekalipun tanah tersebut sudah menjadi aset Pemda Pringsewu," imbuhnya.
Seharusnya, lanjutnya, siapapun yang mendirikan bangunan di lokasi tersebut harus ada pemberitahuan dengan lingkungan, karena menyangkut dampak negatif dan positif kedepannya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu Andi Purwanto mengatakan tanah tersebut merupakan asset Pemda yang sifatnya pinjam pakai untuk pembangunan dapur SPPG.
"Dulu memang SD Margakaya, tetapi karena siswanya kurang maka sekolah tersebut ditutup (merger)," kata Andi.
Menurut Andi, sesuai instruksi Presiden, Pemerintah Daerah diminta untuk mensukseskan program BGN yakni dengan menyiapkan lahan untuk dapur SPPG.
"Ada tiga lokasi yang kami usulkan dan yang dipilih di Margakaya," singkat Andi.
Koordinator SPPG Kabupaten Pringsewu, Chika Lintang, membenarkan kalau yang menyiapkan lahan untuk Dapur SPPG adalah Pemerintah Daerah.
"Itu yang membangun BGN dengan pengawasan pihak terkait," singkat Chika. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









