• Jumat, 21 November 2025

‎Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur

Jumat, 21 November 2025 - 21.17 WIB
14

‎Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025.

Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada SK Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 serta UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 48 tentang Jalan, yang mewajibkan evaluasi dan penyesuaian tarif secara berkala setiap dua tahun.

Direktur Utama BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa perubahan tarif bukan semata kenaikan, namun merupakan amanat regulasi demi menjaga kualitas pelayanan jalan tol.

‎“Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Wayan, pada Kamis (20/11/2025).

‎Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif bertujuan menjaga kondisi infrastruktur tetap optimal, meningkatkan pelayanan, serta memperkuat tata kelola yang baik sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi keberlanjutan bisnis jalan tol.

Berdasarkan data resmi BTB, berikut perbandingan tarif lama dan tarif baru Golongan I dengan titik keberangkatan dari Gerbang Tol Kota Baru :

  • ‎Lematang: Rp5.500 → Rp7.500 (+36,36%)
  • Natar: Rp24.000 → Rp32.500 (+35,42%)
  • ‎Tegineneng Barat: Rp40.500 → Rp54.000 (+33,33%)
  • Tegineneng Timur: Rp40.500 → Rp54.000 (+33,33%)
  • ‎Sidomulyo: Rp53.500 → Rp72.000 (+34,58%)
  • ‎Kalianda: Rp69.500 → Rp93.000 (+33,81%)
  • Gunung Sugih: Rp70.000 → Rp94.000 (+34,29%)
  • ‎Terbanggi Besar: Rp83.500 → Rp112.000 (+34,13%)
  • ‎Bakauheni Utara: Rp94.000 → Rp126.000 (+34,04%)
  • ‎Bakauheni Selatan: Rp106.000 → Rp142.000 (+33,96%)

Kenaikan tarif berada pada kisaran 33% hingga 36%, bergantung pada gerbang tujuan.

‎Wayan Mandia menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir BTB telah melakukan berbagai peningkatan fasilitas untuk memastikan pengguna jalan merasakan manfaat sebanding dengan penyesuaian tarif.

‎Beberapa peningkatan tersebut meliputi :

  • ‎beautifikasi jalan, gerbang, dan railing,
  • ‎penyediaan rest area yang lebih nyaman,
  • ‎sosialisasi keselamatan berkendara,
  • ‎peningkatan pencahayaan dan keamanan,
  • ‎layanan darurat seperti patroli 24 jam dan layanan derek gratis.

‎“Meskipun pengguna jalan membayar tarif tol, pengguna jalan tol juga mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang lebih terjamin, adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan lampu penerangan jalan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa seluruh peningkatan dilakukan sesuai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan regulator.

Selain aspek pelayanan, BTB juga menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) seperti penanaman pohon, pelatihan masyarakat sekitar, serta edukasi keselamatan berkendara.

‎Kegiatan keselamatan yang dilakukan meliputi :

  • Operasi ODOL (Over Dimension Over Loading),
  • ‎Sosialisasi bahaya microsleep,
  • ‎Operasi simpatik untuk menekan angka kecelakaan.

‎“Semua langkah ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan dan meningkatkan kesadaran keselamatan bagi pengguna jalan,” tutup Wayan. (*)