• Jumat, 21 November 2025

Pemprov Lampung Gencarkan Razia Manusia Silver dan Anak Jalanan di Lampu Merah

Jumat, 21 November 2025 - 14.39 WIB
7

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat dimintai keterangan, Jum'at (21/11/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk menertibkan manusia silver, manusia black, serta dugaan praktik eksploitasi anak yang masih ditemukan di sejumlah titik persimpangan jalan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, penanganan masalah sosial tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah kota, lembaga kesejahteraan sosial, dan panti-panti milik pemerintah maupun swasta.

“Kami melakukan penjangkauan tidak hanya kepada manusia silver, tapi juga manusia black dan anak-anak yang dilibatkan untuk mengamen atau meminta-minta di lampu merah,” ujar Aswarodi, Jumat (21/11/2025).

Satpol PP akan melakukan razia, kemudian mereka yang terjaring akan dibawa ke lokasi asesmen untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, pemerintah akan menentukan bentuk intervensi yang sesuai, mulai dari rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, hingga pemberdayaan agar tidak kembali ke jalan.

“Tujuannya agar mereka tidak lagi berada di ruang publik karena itu berisiko bagi keselamatan dan melanggar aturan,” tambahnya.

Meski keberadaan manusia silver dan blackman disebut sudah berkurang, Aswarodi menyampaikan bahwa masih ada dua titik yang tergolong rawan, yakni di lampu merah RS Immanuel dan lampu merah Way Halim.

“Saat ini jumlahnya hanya sekitar 5 sampai 10 orang dan umumnya muncul di dua lokasi itu,” ujarnya.

Pemprov Lampung juga tengah mendalami dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan atau mengeksploitasi mereka untuk memperoleh keuntungan.

“Kami mendalami kemungkinan adanya sindikat. Jika ditemukan unsur pidana, terutama eksploitasi anak, tentu akan ditindak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Provinsi Lampung Nomor 2,” tegasnya.

Aswarodi memastikan, pihak kepolisian akan dilibatkan penuh apabila ditemukan pelanggaran hukum selama proses asesmen.

“Kami minta kepolisian menentukan langkah penindakan bagi pihak yang mengeksploitasi,” tutupnya. (*)