Lima Kepala Sekolah di Lampung Barat Dicopot Sementara karena Dinilai Tak Disiplin
Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Lampung Barat soal pemberhentian sementara Kepala Sekolah yang dinilai tidak disiplin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat resmi memberhentikan sementara
lima kepala sekolah (kepsek) dari jabatannya, menyusul dugaan pelanggaran
disiplin, etika profesi, serta ketidakhadiran mereka dalam rapat koordinasi
penting yang digelar pekan lalu.
Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya,
Plt. Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, membenarkan bahwa surat
keputusan (SK) pemberhentian sementara telah ditandatangani dan mulai
diberlakukan hari ini. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi menjaga
kelancaran tugas satuan pendidikan serta kepentingan proses pemeriksaan.
Dalam SK bernomor 800/820/111.01/2025 itu,
salah satu nama yang diberhentikan sementara adalah Darlin, Kepala SD Negeri 1
Sebarus, Kecamatan Balik Bukit yang juga ketua K3S Kabupaten Lampung Barat. Ia
diduga melanggar etika profesi dan mencemarkan nama baik Disdikbud maupun
Pemkab Lampung Barat.
Selain Darlin, empat kepsek lainnya yang
turut dibebastugaskan yaitu Adriansyah (SDN Tawan Sukamulya, Lumbok Seminung),
Herayani, (SDN 3 Pajar Bulan), Bahropi, (SDN 4 Karang Agung, Way Tenong), dan
Siti Maria, (SDN Tuguratu, Suoh).
Tati menjelaskan, kelima kepala sekolah
tersebut dinilai tidak disiplin dan tidak menunjukkan loyalitas terhadap
program strategis Disdikbud. Salah satu indikatornya adalah ketidakhadiran
mereka dalam Rapat Koordinasi di Lemban Pancasila pada Kamis, 13 November 2025,
yang membahas penyamaan persepsi program satuan pendidikan.
Menurutnya, hingga beberapa hari setelah
rakor, kelima kepsek tidak memberikan klarifikasi atas absensi mereka. Padahal,
koordinasi dan dukungan kepala sekolah disebut sangat penting dalam
menyukseskan program pendidikan di daerah.
Dalam SK yang diterbitkan Disdikbud, Darlin
dan pejabat lainnya dibebastugaskan dari seluruh tugas dan kewenangan sebagai
kepala sekolah terhitung sejak keputusan ditetapkan. Status tersebut akan
dievaluasi kembali setelah seluruh pemeriksaan dan pembinaan dinyatakan
selesai.
"SK yang dikeluarkan hari ini masih
bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) serta proses pembinaan oleh dinas. SK juga baru dapat
diterbitkan setelah Disdikbud menerima penunjukan Plt. dan penempatan tugas
bagi kepala sekolah yang baru," kata dia saat di konfirmasi, Jumat
(21/11/2025).
Selain alasan kedisiplinan, kelima kepsek
juga menjadi sorotan karena sebelumnya disebut sebagai korban dugaan penipuan
bermodus program revitalisasi sekolah oleh oknum yang mengaku dari kementerian.
Kasus tersebut menyeret 46 kepala sekolah di Lampung Barat dan saat ini masih
dalam pendalaman APIP.
Namun, Tati menegaskan bahwa pemberhentian
sementara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan penipuan tersebut.
Ia memastikan bahwa aspek etik, disiplin, dan loyalitas tetap menjadi
pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Disdikbud Lampung Barat juga menyoroti
pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme para kepala sekolah sebagai
ujung tombak layanan pendidikan. Ketidakhadiran dalam forum resmi yang membahas
kebijakan strategis dianggap sebagai bentuk pelanggaran tanggung jawab.
Hasil rapat internal Disdikbud pada 17
November 2025 juga memperkuat rekomendasi untuk memberhentikan sementara para
kepsek tersebut hingga proses peninjauan selesai dilakukan sesuai aturan yang
berlaku.
Dalam konteks regulasi, SK pemberhentian merujuk
pada Undang-Undang Sistema Pendidikan Nasional, Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara, hingga Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah.
Tembusan SK telah disampaikan kepada Bupati
Lampung Barat sebagai laporan, Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, serta
koordinator wilayah kecamatan masing-masing sebagai dasar pelaksanaan kebijakan
di lapangan.
Tati memastikan tidak ada kekosongan
kepemimpinan pada sekolah-sekolah yang terdampak. Penunjukan pelaksana tugas
kepala sekolah akan segera ditetapkan untuk menjamin proses belajar mengajar
tetap berjalan.
Ia berharap pemberhentian sementara ini dapat
menjadi momentum bagi seluruh kepala sekolah di Lampung Barat untuk semakin
memperkuat disiplin, integritas, serta komitmen dalam mendukung program-program
pendidikan daerah.
Disdikbud menegaskan bahwa setiap keputusan
yang diambil bertujuan menjaga kualitas layanan pendidikan dan memastikan
seluruh kebijakan berjalan sesuai arah pembangunan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Keberatan, 16 Warga Sepakat Lepas Lahan untuk Jalan Lingkar Srimenanti Lambar
Kamis, 20 November 2025 -
Seorang Pengendara Terluka Cukup Parah Usai Dilempar Batu di Jalur Liwa–Krui
Kamis, 20 November 2025 -
Ambil Alih Kasus Penipuan Revitalisasi, Parosil Instruksikan Inspektorat Periksa Seluruh Kepala Sekolah
Rabu, 19 November 2025 -
Program MBG Makin Luas, Lima SPPG Kini Beroperasi di Lampung Barat
Rabu, 19 November 2025









