• Jumat, 21 November 2025

Lima Kepala Sekolah di Lampung Barat Dicopot Sementara karena Dinilai Tak Disiplin

Jumat, 21 November 2025 - 11.26 WIB
11

Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Lampung Barat soal pemberhentian sementara Kepala Sekolah yang dinilai tidak disiplin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat resmi memberhentikan sementara lima kepala sekolah (kepsek) dari jabatannya, menyusul dugaan pelanggaran disiplin, etika profesi, serta ketidakhadiran mereka dalam rapat koordinasi penting yang digelar pekan lalu.

Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Plt. Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, membenarkan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian sementara telah ditandatangani dan mulai diberlakukan hari ini. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi menjaga kelancaran tugas satuan pendidikan serta kepentingan proses pemeriksaan.

Dalam SK bernomor 800/820/111.01/2025 itu, salah satu nama yang diberhentikan sementara adalah Darlin, Kepala SD Negeri 1 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit yang juga ketua K3S Kabupaten Lampung Barat. Ia diduga melanggar etika profesi dan mencemarkan nama baik Disdikbud maupun Pemkab Lampung Barat.

Selain Darlin, empat kepsek lainnya yang turut dibebastugaskan yaitu Adriansyah (SDN Tawan Sukamulya, Lumbok Seminung), Herayani, (SDN 3 Pajar Bulan), Bahropi, (SDN 4 Karang Agung, Way Tenong), dan Siti Maria, (SDN Tuguratu, Suoh).

Tati menjelaskan, kelima kepala sekolah tersebut dinilai tidak disiplin dan tidak menunjukkan loyalitas terhadap program strategis Disdikbud. Salah satu indikatornya adalah ketidakhadiran mereka dalam Rapat Koordinasi di Lemban Pancasila pada Kamis, 13 November 2025, yang membahas penyamaan persepsi program satuan pendidikan.

Menurutnya, hingga beberapa hari setelah rakor, kelima kepsek tidak memberikan klarifikasi atas absensi mereka. Padahal, koordinasi dan dukungan kepala sekolah disebut sangat penting dalam menyukseskan program pendidikan di daerah.

Dalam SK yang diterbitkan Disdikbud, Darlin dan pejabat lainnya dibebastugaskan dari seluruh tugas dan kewenangan sebagai kepala sekolah terhitung sejak keputusan ditetapkan. Status tersebut akan dievaluasi kembali setelah seluruh pemeriksaan dan pembinaan dinyatakan selesai.

"SK yang dikeluarkan hari ini masih bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta proses pembinaan oleh dinas. SK juga baru dapat diterbitkan setelah Disdikbud menerima penunjukan Plt. dan penempatan tugas bagi kepala sekolah yang baru," kata dia saat di konfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Selain alasan kedisiplinan, kelima kepsek juga menjadi sorotan karena sebelumnya disebut sebagai korban dugaan penipuan bermodus program revitalisasi sekolah oleh oknum yang mengaku dari kementerian. Kasus tersebut menyeret 46 kepala sekolah di Lampung Barat dan saat ini masih dalam pendalaman APIP.

Namun, Tati menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan penipuan tersebut. Ia memastikan bahwa aspek etik, disiplin, dan loyalitas tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Disdikbud Lampung Barat juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme para kepala sekolah sebagai ujung tombak layanan pendidikan. Ketidakhadiran dalam forum resmi yang membahas kebijakan strategis dianggap sebagai bentuk pelanggaran tanggung jawab.

Hasil rapat internal Disdikbud pada 17 November 2025 juga memperkuat rekomendasi untuk memberhentikan sementara para kepsek tersebut hingga proses peninjauan selesai dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konteks regulasi, SK pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Sistema Pendidikan Nasional, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hingga Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tembusan SK telah disampaikan kepada Bupati Lampung Barat sebagai laporan, Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, serta koordinator wilayah kecamatan masing-masing sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Tati memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan pada sekolah-sekolah yang terdampak. Penunjukan pelaksana tugas kepala sekolah akan segera ditetapkan untuk menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan.

Ia berharap pemberhentian sementara ini dapat menjadi momentum bagi seluruh kepala sekolah di Lampung Barat untuk semakin memperkuat disiplin, integritas, serta komitmen dalam mendukung program-program pendidikan daerah.

Disdikbud menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil bertujuan menjaga kualitas layanan pendidikan dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai arah pembangunan daerah. (*)