Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Anggota Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung, acara digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Jumat (21/11/2025). Foto: Donald HS/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan terhadap persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku secara penuh pada awal tahun 2026.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan diawali dengan perkenalan anggota Komisi III DPR RI, yang terdiri dari, Sudin, Hinca Panjaitan, Bob Hasan, Rikwanto, Muhammad Arul. Selanjutnya dilanjutkan perkenalan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf beserta pejabat utama (PJU) Polda Lampung dan seluruh Kapolres dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kunjungan ini dihadiri pimpinan dan jajaran penegak hukum lainnya, yakni:Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., beserta para asisten dan jajaran Kejati Lampung, dan Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting, bersama jajarannya.
Dalam sambutannya, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru membawa paradigma pembaruan hukum yang lebih modern, humanis, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta dinamika sosial masyarakat. Oleh karena itu, kesiapan aparat daerah mutlak diperlukan untuk memastikan implementasi KUHP berjalan efektif dan konsisten di seluruh Indonesia.
“Komisi III DPR RI harus memastikan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan BNN siap menghadapi perubahan besar ini. Mulai dari SDM, SOP, sarana-prasarana, sampai koordinasi lintas lembaga, semuanya harus disiapkan dengan matang,” ujar Habiburokhman.
Dalam pemaparan yang disampaikan secara bergiliran oleh Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP Lampung, Komisi III menitikberatkan pada empat aspek utama yang harus dipastikan kesiapannya:
Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk pemahaman terhadap norma baru dan struktur tindak pidana dalam KUHP.
Penyesuaian SOP dan mekanisme kerja, khususnya koordinasi penyidikan–penuntutan antar-lembaga penegak hukum.
Sarana dan prasarana pendukung, seperti infrastruktur teknologi informasi, ruang penahanan, ruang pemeriksaan, dan perangkat pembuktian.
Koordinasi wilayah, untuk memastikan penerapan KUHP berjalan seragam dan tidak menimbulkan disparitas antar-daerah.
Dalam dialog tersebut, Polda Lampung, Kejati Lampung, dan BNNP Lampung memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh serta tantangan teknis yang masih perlu mendapat perhatian, termasuk kebutuhan peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan penguatan fasilitas pendukung.
Komisi III menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah selesai dibahas bersama pemerintah pada 18 November 2025. RUU KUHAP akan menjadi pasangan utama KUHP baru dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, modern, dan sejalan dengan perkembangan masyarakat,” tutup pimpinan Komisi III DPR RI. (*)
Berita Lainnya
-
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025









