Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Kamis (20/11/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan rapat evaluasi terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang penerapan harga singkong yang berlaku sejak 10 November.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan evaluasi sehingga Pergub tersebut dapat dipatuhi dan memberikan kebaikan bersama.
"Kita evaluasi kondisi setelah seminggu pasca pergub dikeluarkan. Kami akan melakukan beberapa macam evaluasi, kita akan terus evaluasi bagaimana supaya ada kebaikan bagi semua," kata Gubernur saat dimintai keterangan, Kamis (20/11/2025).
Mirza mengatakan jika sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diberikan teguran karena membeli singkong tidak sesuai dengan Pergub yang telah di keluarkan.
"Hari ini ada tiga perusahaan yang kami tegur.
Sudah ada tiga pabrik yang ditegur karena tidak patuh terhadap Pergub," sambungnya.
Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan jika Pergub mengatur adanya teguran tertulis pertama dengan batas waktu tindak lanjut maksimal 14 hari.
Jika dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggaran, pemerintah akan mengeluarkan teguran tertulis kedua dengan batas waktu 7 hari.
"Di Pergub kan ada mekanisme nya ada teguran tertulis selama maksimal 14 hari terus teguran tertulis kedua selama 7 hari," kata dia.
Ia mengatakan, terdapat sedikitnya lima kategori pelanggaran yang saat ini ditemukan di lapangan.
"Mereka macem-macem, ada yang sesuai Pergub tapi ada timbangan, ada yang sesuai harga tapi rafaksi, ada yang nggak sesuai harga tapi rafaksi pokoknya ada lima kategori," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan Pergub akan diberikan teguran sesuai prosedur. Proses penindakan dilakukan oleh pejabat terkait dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi langsung dengan Tim Satgas.
"Mekanisme siapa yang memberi ada pejabat, PPNS nanti berkoordinasi dengan tim satgas.
Penutupan pabrik, mencabutkan izin operasional jelas di Pergub. Kalau sampai teguran kedua tidak diindahkan, maka dicabut operasional nya," kata dia.
Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, perusahaan yang diberi peringatan pertama, yaitu PT Samudra Intan Perkasa di Lampung Utara dan PT Bumi Sakti Perdana Laujaya di Tulang Bawang Barat.
"Diberikan surat peringatan pertama. Kalau masih tidak mengindahkan surat peringatan pertama atau masih melanggar Pergub maka akan diberikan surat peringatan kedua," ujar Elvira Umihanni. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025 -
Polisi Buru Sopir Mobil Ringsek Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tol Bakter
Kamis, 20 November 2025 -
Baru Satu Kantongi SLHS, DPMPTSP dan Dinkes Imbau SPPG Bandar Lampung Segera Urus Sertifikat
Kamis, 20 November 2025









