• Kamis, 20 November 2025

Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos

Kamis, 20 November 2025 - 17.46 WIB
21

Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap praktik pengecoran solar bersubsidi di SPBU Sribawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni P, A, dan M.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan awal, aksi tersebut diklaim baru pertama kali dilakukan. Namun penyidik memastikan akan tetap melakukan pendalaman lebih jauh.

"Dari keterangan para tersangka, ini baru pertama kalinya mereka lakukan. Namun kami masih berusaha melakukan pengembangan sebab kami sudah memiliki data dan masih mencari bukti terkait berapa lama dan berapa keuntungan yang didapat oleh oknum-oknum tersebut,” kata Kombes Dery, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025).

Pihaknya juga menegaskan bahwa tempat yang menerima atau menjadi tujuan distribusi solar subsidi itu akan diproses secara hukum.

"Untuk tempat yang menerima, pastinya akan dikenakan tentang penadahan. Kami pastikan semua akan kami tindak. Namun saat ini barang bukti belum berpindah dalam arti belum mengarah kepada penadah,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya beking dari oknum tertentu, penyelidikan tetap dilakukan. Namun Kombes Dery menerangkan bahwa pada saat pengungkapan di lokasi, tidak ditemukan adanya oknum yang dimaksud.

“Tentang masalah beking oleh oknum, ketika dilakukan pengungkapan bahkan saat dilakukan tangkap tangan, kami tidak menemukan oknum yang ada di tempat kejadian. Namun untuk berita terkait adanya oknum tersebut, tetap akan kami lakukan penyelidikan dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang berhubungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, menjelaskan detail peran pelaku. P dan A berperan sebagai pengangkut dan penjual solar, sementara M bertugas mengisi solar dari mesin pompa ke tangki truk.

Ia menyebut para tersangka menggunakan belasan barcode ilegal yang dibeli lewat media sosial.

"Sumber barcode tersebut didapat secara ilegal dari transaksi jual beli melalui sosial media Facebook. Jadi ada yang menawarkan barcode ilegal,” kata AKP Boyoh.

Barcode itu kemudian diserahkan kepada operator SPBU untuk digunakan saat pengisian solar subsidi.

“Barcode ilegal yang mereka beli dari sosial media itu kemudian diserahkan kepada operator SPBU,” pungkasnya. (*)