Disiplin ASN Lemah, Banyak Pegawai Pemkab Tanggamus Menghilang Setelah Absen
Suasana salah satu kantor di Pemkab Tanggamus ketika pagi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus
memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan absensi
digital masih menghadapi tantangan. Di sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD), ditemukan praktik pegawai yang hadir hanya untuk melakukan absen pagi,
kemudian meninggalkan kantor selama jam kerja dan kembali menjelang pulang
kantor.
Fenomena tersebut terungkap dari pantauan lapangan dan
keterangan beberapa sumber internal.
Pegawai datang sebelum pukul 08.00 WIB untuk mengisi daftar
hadir, lalu pergi ke luar lingkungan kantor untuk urusan pribadi.
Mereka baru kembali ke kantor menjelang pukul 16.00 WIB untuk
absen pulang.
“Datangnya pagi hanya untuk absen. Setelah itu tidak terlihat
lagi hingga sore,” ujar seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya,
Kamis (19/11/2025).
Praktik ini dikenal dengan istilah “absen dua kali, kerja tidak
pasti”, dan menunjukkan bahwa penerapan absensi digital belum sepenuhnya mampu
menutup celah manipulasi tanpa adanya pengawasan langsung.
Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi menegaskan bahwa
penegakan disiplin harus disertai perubahan pola pikir ASN.
Ia meminta aparatur meninggalkan pandangan lama bahwa bekerja di
kantor hanya menjalani rutinitas tanpa orientasi hasil.
“Tinggalkan stigma bahwa PNS itu ‘Pagi Nunggu Sore’. ASN harus
menjadi motor perubahan, berpikir kreatif, bekerja cepat, dan berorientasi pada
hasil,” ujar Bupati baru-baru ini
Ia menambahkan bahwa setiap waktu kerja yang terbuang merupakan
bentuk pengabaian terhadap amanah publik. “Disiplin hadir harus diikuti
disiplin bekerja,” katanya.
Sorotan terhadap pengawasan internal juga disampaikan aktivis
Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LANKIP) Tanggamus, Panroyen.
Ia menyatakan bahwa sekretaris dinas memegang peran penting
dalam memastikan aktivitas pegawai berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Panroyen, masih banyak pegawai yang menghilang setelah
absen menandakan pengawasan berjenjang belum maksimal.
“Sekretaris dinas tidak cukup hanya bergantung pada data absensi
digital. Mereka harus aktif memantau keberadaan pegawai di ruang kerja,” ujarnya.
Ia menilai, apabila sekdin tidak menjalankan fungsi pengawasan
dengan baik, budaya ketidakhadiran selama jam kerja akan terus berlangsung.
“Pengawasan melekat harus ditegakkan,” katanya.
Sejumlah warga menyambut baik upaya peningkatan disiplin tersebut.
Namun, mereka berharap pemerintah daerah meningkatkan teknologi absensi agar
lebih sulit dimanipulasi.
“Kalau bisa memakai pemindai retina atau teknologi yang lebih
akurat, supaya tidak ada celah,” kata Ridwan, seorang aktivis lainnya.
Warga juga mengingatkan pentingnya memperhatikan tenaga non-ASN
yang ikut menopang pelayanan publik. “Kesejahteraan mereka juga perlu menjadi
perhatian,” ujarnya.
Upaya memperketat disiplin melalui absensi digital dinilai
sebagai langkah awal menuju pembentukan budaya kerja baru di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Meski demikian, fenomena “hilang setelah absen” menjadi
pengingat bahwa reformasi birokrasi memerlukan komitmen, pengawasan
berkelanjutan, dan integritas pegawai.
Jika seluruh prosedur dapat diterapkan secara konsisten, absensi
tidak hanya mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pegawai, tetapi juga
mencerminkan tanggung jawab, etika kerja, dan dedikasi ASN terhadap pelayanan
publik di Kabupaten Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Transfer Daerah untuk Tanggamus Diproyeksi Anjlok Rp318 Miliar
Kamis, 20 November 2025 -
Swadaya Sembilan Pekon Buka Akses Jalan Pesisir Pematangsawa Tanggamus
Rabu, 19 November 2025 -
Polsek Pugung Tanggamus Telusuri Video Viral Dugaan Bullying Dua Siswi MTs Al-Khairiyah
Rabu, 19 November 2025 -
Pembangunan Balai Pekon Waypanas Tanggamus Mangkrak Tiga Tahun, Begini Jawaban Kades
Rabu, 19 November 2025









