• Kamis, 20 November 2025

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Setubuhi Pacar 5 Kali

Kamis, 20 November 2025 - 17.05 WIB
23

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalirejo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pemuda berinisial RN (20), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo pada Selasa malam (18/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Kalirejo, IPTU Agus Supriyadi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban, sebut saja Bunga (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Menurut keterangan Kapolsek, persetubuhan tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ayah korban menemukan adanya video asusila korban pada 10 November 2025.

"Modusnya, pelaku memaksa korban yang merupakan kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya," jelas IPTU Agus Supriyadi, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku RN telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

"Perbuatan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 30 Oktober 2025 di rumah bibi pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong," imbuhnya.

Lebih lanjut, setelah pihak kepolisian menerima laporan ayah korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RN di wilayah Kalidadi.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)