ABR Indonesia Nilai Pengesahan KUHAP Baru sebagai Ikhtiar Perbaikan Penegakan Hukum
Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Hermawan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI telah resmi mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi
Undang-undang (UU) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat
(ABR) Indonesia, Hermawan, menilai hadirnya KUHAP baru merupakan upaya
pemerintah dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa efektivitas aturan baru tersebut
sangat bergantung pada komitmen aparat penegak hukum dan juga partisipasi
masyarakat.
"Dalam hal jaminan apakah KUHAP terbaru ini lebih baik atau
tidak ke depannya, menurut saya ini merupakan sebuah ikhtiar. Jaminannya adalah
bagaimana proses berjalannya KUHAP ini oleh aparat penegak hukum dan
masyarakat," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (20/11/2025).
Hermawan menekankan bahwa rasa keadilan tidak hanya ditentukan
oleh aturan yang tertulis, tetapi juga oleh bagaimana aparat menegakkan dan
menjalankan ketentuan hukum secara konsisten.
"Menyoal rasa keadilan kembali kepada komitmen penegak
hukum dalam menjalankan aturan tersebut," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembuatan dan pengesahan KUHAP yang
baru berangkat dari aspirasi publik serta kebutuhan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan hukum di berbagai aspek.
Karena itu, Hermawan mendorong pemerintah untuk memperbanyak
sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami ketentuan baru sebelum
diberlakukan.
"Saya sebagai bagian dari penegak hukum menyarankan agar
sosialisasi KUHAP ini lebih diperbanyak agar masyarakat memahami KUHAP baru
ini," katanya.
Hermawan meyakini bahwa penyempurnaan aturan ke depan tetap
dimungkinkan setelah penerapan berlangsung, mengingat penyusunan KUHAP telah
dilakukan semaksimal mungkin oleh pemerintah dan DPR RI.
Ia juga menilai perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal
yang wajar.
"Pro dan kontra tidak akan pernah selesai dalam setiap
pasal. Saya kira jalankan saja dulu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
BMKG Prediksi Banjir Rob 21–24 November, BPBD Bandar Lampung Siagakan Patroli di Wilayah Pesisir
Kamis, 20 November 2025 -
Pembaruan KUHAP Dinilai Perkuat Penegakan Hukum, Protes Publik Jadi Bagian Demokrasi
Kamis, 20 November 2025 -
Marindo Kurniawan Terima Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Vision
Kamis, 20 November 2025 -
Bertemu Penyuluh, Mentan Amran: Prioritaskan Bantuan Bagi Petani Yang Membutuhkan
Kamis, 20 November 2025









