• Kamis, 20 November 2025

ABR Indonesia Nilai Pengesahan KUHAP Baru sebagai Ikhtiar Perbaikan Penegakan Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 13.16 WIB
22

Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Hermawan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi  mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Hermawan, menilai hadirnya KUHAP baru merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa efektivitas aturan baru tersebut sangat bergantung pada komitmen aparat penegak hukum dan juga partisipasi masyarakat.

"Dalam hal jaminan apakah KUHAP terbaru ini lebih baik atau tidak ke depannya, menurut saya ini merupakan sebuah ikhtiar. Jaminannya adalah bagaimana proses berjalannya KUHAP ini oleh aparat penegak hukum dan masyarakat," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (20/11/2025).

Hermawan menekankan bahwa rasa keadilan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang tertulis, tetapi juga oleh bagaimana aparat menegakkan dan menjalankan ketentuan hukum secara konsisten.

"Menyoal rasa keadilan kembali kepada komitmen penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembuatan dan pengesahan KUHAP yang baru berangkat dari aspirasi publik serta kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di berbagai aspek.

Karena itu, Hermawan mendorong pemerintah untuk memperbanyak sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami ketentuan baru sebelum diberlakukan.

"Saya sebagai bagian dari penegak hukum menyarankan agar sosialisasi KUHAP ini lebih diperbanyak agar masyarakat memahami KUHAP baru ini," katanya.

Hermawan meyakini bahwa penyempurnaan aturan ke depan tetap dimungkinkan setelah penerapan berlangsung, mengingat penyusunan KUHAP telah dilakukan semaksimal mungkin oleh pemerintah dan DPR RI.

Ia juga menilai perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal yang wajar.

"Pro dan kontra tidak akan pernah selesai dalam setiap pasal. Saya kira jalankan saja dulu," tutupnya. (*)