• Rabu, 19 November 2025

Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB Hermawan Eriadi Ajukan Praperadilan

Rabu, 19 November 2025 - 15.06 WIB
26

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi (pakai rompi pink). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap dirinya.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, berkas permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar sejak Selasa, 18 November 2025, dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berkas permohonan memang sudah masuk dan tercatat di sistem.

"Iya mas, ada masuk satu permohonan praperadilan dari salah satu tindak pidana perkara PI PT LEB," kata Samsumar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11/25).

Ia juga menjelaskan bahwa sidang praperadilan atas nama M. Hermawan Eriadi akan segera digelar. "Untuk sidang perdana terkait praperadilan tersebut akan digelar pada 28 November 2025 mendatang," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017; M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama; dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional. (*)