• Rabu, 19 November 2025

Residivis Curanmor di Talang Padang Tanggamus Dibekuk, Polisi Ikut Tangkap Dua Penadah

Rabu, 19 November 2025 - 09.14 WIB
23

Polisi bersama pelaku dan penadah kendaraan bermotor curian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Jajaran Polsek Talang Padang menangkap Saipul alias Ipul, pelaku pencurian sepeda motor dan dua unit handphone di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang. Polisi juga mengamankan dua penadah, sementara satu pelaku lainnya berinisial NS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI dan dua handphone milik warga bernama Lilis Susilawati pada 28 September 2025 dini hari.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial S atau Saipul alias Ipul. Ia kami tangkap di rumahnya pada Minggu, 16 November 2025 sore, dan langsung mengaku atas pencurian tersebut,” kata Iptu Alfiyan.

Kapolsek menjelaskan pencurian terjadi saat korban dan suaminya sedang tertidur. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil motor yang terparkir di ruang tengah serta dua ponsel Redmi 9C dan Vivo Y03 lengkap dengan kunci kendaraan.

Korban baru menyadari kejadian sekitar pukul 04.30 WIB setelah melihat motor dan ponselnya hilang serta mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kerugian mencapai sekitar Rp9 juta. Lilis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.

Dalam pemeriksaan, Ipul mengaku beraksi bersama NS yang kini masih buron. Motor hasil curian dijual kepada seorang laki-laki berinisial T seharga Rp1,8 juta, lalu T menjual kembali motor tersebut kepada P seharga Rp2,4 juta. “Keduanya saat ini juga kami amankan sebagai penadah,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, ponsel Vivo Y03 dijual Ipul secara COD seharga Rp400 ribu, sedangkan ponsel Redmi 9C dipakai oleh NS. “Kami menggeledah rumah NS dan menemukan handphone Redmi 9C beserta kotaknya. Namun NS melarikan diri saat penggerebekan,” ujar Iptu Alfiyan.

Kapolsek menambahkan bahwa Ipul merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019. Sedangkan NS juga pernah terlibat kasus curanmor pada 2016.

Saat ini, tiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI, STNK, BPKB, dan handphone Redmi 9C diamankan di Mapolsek Talang Padang. “Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)