Residivis Curanmor di Talang Padang Tanggamus Dibekuk, Polisi Ikut Tangkap Dua Penadah
Polisi bersama pelaku dan penadah kendaraan bermotor curian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus – Jajaran Polsek
Talang Padang menangkap Saipul alias Ipul, pelaku pencurian sepeda motor dan
dua unit handphone di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang. Polisi juga
mengamankan dua penadah, sementara satu pelaku lainnya berinisial NS masih dalam
pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri
Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan kasus ini
terungkap setelah laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI dan dua
handphone milik warga bernama Lilis Susilawati pada 28 September 2025 dini
hari.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku
berinisial S atau Saipul alias Ipul. Ia kami tangkap di rumahnya pada Minggu,
16 November 2025 sore, dan langsung mengaku atas pencurian tersebut,” kata Iptu
Alfiyan.
Kapolsek menjelaskan pencurian terjadi saat
korban dan suaminya sedang tertidur. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu
yang tidak terkunci, kemudian mengambil motor yang terparkir di ruang tengah
serta dua ponsel Redmi 9C dan Vivo Y03 lengkap dengan kunci kendaraan.
Korban baru menyadari kejadian sekitar pukul
04.30 WIB setelah melihat motor dan ponselnya hilang serta mendapati pintu
rumah dalam keadaan terbuka. Kerugian mencapai sekitar Rp9 juta. Lilis kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.
Dalam pemeriksaan, Ipul mengaku beraksi
bersama NS yang kini masih buron. Motor hasil curian dijual kepada seorang
laki-laki berinisial T seharga Rp1,8 juta, lalu T menjual kembali motor tersebut
kepada P seharga Rp2,4 juta. “Keduanya saat ini juga kami amankan sebagai
penadah,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, ponsel Vivo Y03 dijual Ipul
secara COD seharga Rp400 ribu, sedangkan ponsel Redmi 9C dipakai oleh NS. “Kami
menggeledah rumah NS dan menemukan handphone Redmi 9C beserta kotaknya. Namun
NS melarikan diri saat penggerebekan,” ujar Iptu Alfiyan.
Kapolsek menambahkan bahwa Ipul merupakan
residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019. Sedangkan NS
juga pernah terlibat kasus curanmor pada 2016.
Saat ini, tiga tersangka berikut barang bukti
berupa satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI, STNK, BPKB, dan handphone Redmi
9C diamankan di Mapolsek Talang Padang. “Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul
dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan
dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
ASN Tanggamus Diminta Tinggalkan Stigma ‘Pagi Nunggu Sore’
Kamis, 13 November 2025 -
Disiplin Pegawai Pemkab Tanggamus Diperketat, Kantor Pemerintah Kini Ramai Sejak Pagi
Kamis, 13 November 2025 -
Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Gubuk Kebun Wonosobo Tanggamus
Rabu, 12 November 2025 -
Petani di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
Selasa, 11 November 2025









