• Rabu, 19 November 2025

Polisi Tangkap Sopir Truk di Lampung Timur Gelapkan Uang Penjualan Gabah Rp64 Juta

Rabu, 19 November 2025 - 10.40 WIB
24

Seorang sopir truk berinisial AD (37) saat diamankan di kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Seorang sopir truk berinisial AD (37), warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur setelah membawa kabur uang hasil penjualan gabah senilai Rp64.836.000 milik majikannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AD sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. “Tersangka telah menggelapkan uang penjualan gabah senilai Rp 64.836.000,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, ketika korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah seberat 9.274 kg ke sebuah pabrik padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Pengiriman dilakukan dengan dokumen atas nama AD sebagai sopir.

Setelah gabah ditimbang, pihak pabrik mentransfer pembayaran kepada AD dalam dua tahap. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada AS. Menyadari kerugian lebih dari Rp64 juta, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

Mendapat laporan, kepolisian langsung membuka penyidikan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penggelapan. Setelah bukti dinilai cukup, AD dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, namun ia tidak hadir tanpa alasan. 

“Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada respons, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawa dia ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Boyoh.

Setelah menjalani pemeriksaan, AD resmi ditetapkan sebagai tersangka. “AD kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tutup Kasat Reskrim. (*)