Maulidah Zauroh: Banyak Pabrik Belum Patuhi Rafaksi Singkong 15 Persen
Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh saat dimintai keterangan oleh awak media di ruang kerjanya. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Harga acuan
pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15
persen mulai berlaku pada Senin 10 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur
Lampung Nomor 745 Tahun 2025.
Kebijakan ini disambut baik oleh para petani
yang berharap harga singkong benar-benar naik dan memberi keuntungan yang lebih
berkeadilan.
Namun, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung,
Maulidah Zauroh, mengungkapkan masih banyak pabrik serta lapak pengumpul
singkong yang belum menjalankan aturan sesuai Pergub tersebut.
Temuan itu ia dapatkan langsung saat turun
menyerap aspirasi petani di lapangan khususnya di Tulang Bawang Barat.
“Dalam Pergub sudah jelas potongan rafaksi
maksimal 15 persen. Tapi di lapangan, petani masih ada yang mendapat potongan
hingga 45 persen,” ujar Maulidah saat diwawancarai, Rabu (19/11/2025).
Tak hanya itu, laporan lain menunjukkan
adanya potongan 30 persen yang diberlakukan sejumlah pabrik, bahkan petani
harus menunggu antrian hingga dua sampai tiga hari untuk menerima pembayaran.
Sementara lapak yang memberlakukan potongan
rafaksi 45 persen justru membayar langsung saat hari itu juga.
“Ini jelas merugikan petani. Artinya masih
ada pabrik dan lapak yang belum patuh terhadap ketetapan Pergub. Pemerintah
provinsi harus lebih tegas mengawasi,” tegasnya.
Maulidah menilai kondisi ini menjadi
tantangan serius dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama
karena singkong merupakan salah satu komoditas pangan penting di Lampung.
Ketidakpatuhan terhadap aturan harga dan rafaksi membuat petani semakin
tertekan dan rantai pasok terganggu.
“Kalau kita bicara ketahanan pangan, maka
semua pihak harus disiplin. Aturan sudah ada, tinggal dijalankan. Kami di DPRD
akan memastikan fungsi pengawasan berjalan, supaya kebijakan ini benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh petani,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa dengan
diberlakukannya Pergub Nomor 745 Tahun 2025, tidak boleh ada lagi praktik
pemotongan rafaksi yang melebihi aturan. Karena itu, ia meminta pemerintah
provinsi segera mengevaluasi dan memberi tindakan terhadap pabrik maupun lapak
yang tidak mengikuti ketentuan.
“Petani sudah sangat menunggu kebijakan ini.
Jangan sampai niat baik pemerintah justru tidak berjalan karena lemahnya
pengawasan di lapangan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
BEM Unila Tegaskan Tak Pernah Memberi Persetujuan RKUHAP di RDP DPR
Rabu, 19 November 2025 -
Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB Hermawan Eriadi Ajukan Praperadilan
Rabu, 19 November 2025 -
Bermanfaat Jaga Produktivitas Perkebunan, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Biochar
Rabu, 19 November 2025 -
Nopiyadi Minta Pemda Dampingi 46 Kepsek Korban Penipuan, Curigai Ada Pihak yang Mengarahkan
Rabu, 19 November 2025









