• Rabu, 19 November 2025

Maulidah Zauroh: Banyak Pabrik Belum Patuhi Rafaksi Singkong 15 Persen

Rabu, 19 November 2025 - 14.05 WIB
19

Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh saat dimintai keterangan oleh awak media di ruang kerjanya. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Harga acuan pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen mulai berlaku pada Senin 10 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh para petani yang berharap harga singkong benar-benar naik dan memberi keuntungan yang lebih berkeadilan.

Namun, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mengungkapkan masih banyak pabrik serta lapak pengumpul singkong yang belum menjalankan aturan sesuai Pergub tersebut.

Temuan itu ia dapatkan langsung saat turun menyerap aspirasi petani di lapangan khususnya di Tulang Bawang Barat.

“Dalam Pergub sudah jelas potongan rafaksi maksimal 15 persen. Tapi di lapangan, petani masih ada yang mendapat potongan hingga 45 persen,” ujar Maulidah saat diwawancarai, Rabu (19/11/2025).

Tak hanya itu, laporan lain menunjukkan adanya potongan 30 persen yang diberlakukan sejumlah pabrik, bahkan petani harus menunggu antrian hingga dua sampai tiga hari untuk menerima pembayaran.

Sementara lapak yang memberlakukan potongan rafaksi 45 persen justru membayar langsung saat hari itu juga.

“Ini jelas merugikan petani. Artinya masih ada pabrik dan lapak yang belum patuh terhadap ketetapan Pergub. Pemerintah provinsi harus lebih tegas mengawasi,” tegasnya.

Maulidah menilai kondisi ini menjadi tantangan serius dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama karena singkong merupakan salah satu komoditas pangan penting di Lampung. Ketidakpatuhan terhadap aturan harga dan rafaksi membuat petani semakin tertekan dan rantai pasok terganggu.

“Kalau kita bicara ketahanan pangan, maka semua pihak harus disiplin. Aturan sudah ada, tinggal dijalankan. Kami di DPRD akan memastikan fungsi pengawasan berjalan, supaya kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa dengan diberlakukannya Pergub Nomor 745 Tahun 2025, tidak boleh ada lagi praktik pemotongan rafaksi yang melebihi aturan. Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi segera mengevaluasi dan memberi tindakan terhadap pabrik maupun lapak yang tidak mengikuti ketentuan.

“Petani sudah sangat menunggu kebijakan ini. Jangan sampai niat baik pemerintah justru tidak berjalan karena lemahnya pengawasan di lapangan,” tutupnya. (*)