Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang Rp700 juta dari tersangka kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang
Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Uang tersebut diserahkan kuasa hukum tersangka
berinisial IBN, Selasa (18/11/25).
IBN, yang merupakan Kepala Divisi V PT
Waskita Karya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati
Lampung melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing
dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan,
menjelaskan bahwa uang titipan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi pada pembangunan Tol Terpeka segmen STA 100+200 hingga STA 112+200
tahun anggaran 2017–2019. Penyidik kemudian menyimpannya di Bank Syariah
Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
“Dana itu dititipkan untuk kepentingan
penyidikan. Pihak bank wajib menyerahkannya kembali apabila diperlukan dalam
proses pemeriksaan,” ujar Ricky melalui pesan siarannya Selasa (18/11/25) malam.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan
anggaran yang dilakukan oknum Tim Proyek Divisi 5 PT Waskita Karya. Mereka
diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen
tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan proyek, padahal pekerjaan tersebut
tidak pernah dilakukan. Modusnya melibatkan vendor fiktif dan vendor yang
namanya hanya dipinjam.
Akibat perbuatan tersebut, negara
diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.
Penyidikan masih berlanjut dan Kejati Lampung
memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara
terbuka.
Sebelumnya Selain tersngka IBN, pada 21 April
2025, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai
tersangka, yakni WM alias WDD, Kasir Divisi V, dan TG alias TWT, Kepala Bagian
Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat
Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025.
Modus yang digunakan serupa, yaitu membuat
pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan dokumen tagihan palsu seolah berasal
dari kegiatan pembangunan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Pendanaan proyek ini menggunakan skema
Viability Gap Fund (VGF)–Subsidi Silang dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek,
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 Tahun 2012, Nomor 170 Tahun 2018,
serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M/2010.
Dalam kasus ini tersangka TG telah melakukan
penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,42 Miliar, kemudian
terdapat penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari tindak
pidana tersebut
Jika dijumlahkan total uang titipan dan
barang bukti yang disita oleh Kejati Lampung baik uang tunai maupun aset milik
ketiga tersangka, jumlahnya telah setara dengan total kerugian negara sementara
yakni Rp 66 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Lepas Peserta Jalan Sehat Dies Natalis ke-57 UIN RIL
Sabtu, 27 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh, Winarti: Wujud Empati dan Gotong Royong
Sabtu, 27 Desember 2025 -
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025









