• Rabu, 19 November 2025

Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

Rabu, 19 November 2025 - 09.03 WIB
15

Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang Rp700 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Uang tersebut diserahkan kuasa hukum tersangka berinisial IBN, Selasa (18/11/25).

IBN, yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Tol Terpeka segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017–2019. Penyidik kemudian menyimpannya di Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

“Dana itu dititipkan untuk kepentingan penyidikan. Pihak bank wajib menyerahkannya kembali apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Ricky melalui pesan siarannya Selasa (18/11/25) malam.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum Tim Proyek Divisi 5 PT Waskita Karya. Mereka diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan proyek, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Modusnya melibatkan vendor fiktif dan vendor yang namanya hanya dipinjam.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.

Penyidikan masih berlanjut dan Kejati Lampung memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka.

Sebelumnya Selain tersngka IBN, pada 21 April 2025, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka, yakni WM alias WDD, Kasir Divisi V, dan TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025.

Modus yang digunakan serupa, yaitu membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan dokumen tagihan palsu seolah berasal dari kegiatan pembangunan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Pendanaan proyek ini menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF)–Subsidi Silang dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 Tahun 2012, Nomor 170 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M/2010.

Dalam kasus ini tersangka TG telah melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,42 Miliar, kemudian terdapat penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tersebut

Jika dijumlahkan total uang titipan dan barang bukti yang disita oleh Kejati Lampung baik uang tunai maupun aset milik ketiga tersangka, jumlahnya telah setara dengan total kerugian negara sementara yakni Rp 66 Miliar. (*)