Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara
Kejari Lampung Selatan bersama sejumlah pihak memusnahkan barang bukti kejahatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Kejaksaan Negeri - Lampung
Selatan kembali menunjukkan ketegasan negara dalam memberantas kejahatan dengan
memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang sudah
berkekuatan hukum tetap, Rabu (19/11/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman
kantor Kejari Lampung Selatan dan menjadi momentum penegasan bahwa proses hukum
tidak berhenti pada vonis, tetapi dituntaskan hingga barang bukti hilang dari
peredaran.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil
penanganan perkara sejak Juni hingga Oktober 2025. Sebagian besar berasal dari
kasus narkotika, yang volumenya tergolong besar: 2.617,66 gram sabu, 172.636,24
gram ganja, dua butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer. Selain itu, Kejari juga
memusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu senilai Rp4.750.000, sembilan senjata
tajam, satu pucuk senjata api, tujuh butir amunisi, sepuluh unit handphone,
serta pakaian, tas, alat hisap, dan sejumlah barang lain yang terkait tindak
pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci
Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan seremonial rutin,
tetapi bagian dari pertanggungjawaban publik. Ia menilai transparansi penegakan
hukum hanya bisa terlihat ketika setiap barang bukti dipastikan tidak lagi
memiliki kesempatan untuk disalahgunakan.
“Ini bukan ritual tahunan. Ini penegasan
bahwa setiap proses hukum di Lampung Selatan berjalan dengan konsisten dan
akuntabel. Semua barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah
untuk kembali masuk ke sistem,” ujar Suci.
Ia juga menggarisbawahi besarnya jumlah
barang bukti narkotika sebagai indikator ancaman terhadap masyarakat Lampung
Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini adalah upaya memutus risiko berulangnya
peredaran barang terlarang.
“Ketika narkotika sebesar ini dikeluarkan
dari sirkulasi, itu berarti satu ancaman nyata sudah kita buang secara
menyeluruh,” tegasnya.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful
Anwar, yang turut hadir, memandang pemusnahan ini sebagai simbol keberpihakan
negara kepada keamanan publik. Ia menilai setiap barang bukti yang dimusnahkan
memiliki cerita ancaman yang pernah menghantui ketertiban warga.
“Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir dan
hukum berdiri tegak. Saat barang bukti dimusnahkan, kita memberi pesan tegas:
Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan,” kata Syaiful.
Ia juga mengajak masyarakat serta para tokoh
adat dan agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari
narkoba, judi online, dan bentuk kejahatan lain yang kini menyasar ruang
digital.
“Keamanan adalah fondasi kemajuan. Tanpa
keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit berkembang, dan keadilan hanya
menjadi wacana,” tambahnya.
Dari total 82 perkara, Kejari memusnahkan
barang bukti dari 36 perkara narkotika, 18 perkara pencurian, enam perkara
perlindungan anak, tiga perkara pembunuhan, tiga perkara penadahan, dan dua
perkara uang palsu. Sisanya berasal dari perkara penganiayaan, senjata api,
kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan,
pornografi, pertambangan, hingga perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan
memberi dampak preventif, menekan angka kejahatan, serta menumbuhkan rasa aman
di tengah masyarakat Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan
Rabu, 19 November 2025 -
Rekor MURI 1.500 Penari dan Satu Harapan Lampung Selatan
Senin, 17 November 2025 -
Polres Lampung Selatan Mulai Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Balap Liar dan Knalpot Brong
Senin, 17 November 2025 -
Badan Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 467 Burung Liar di Bakauheni
Minggu, 16 November 2025









