• Selasa, 18 November 2025

BNN Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan Ganja, Kepala BNN: Lampung Jadi Jalur Strategis Peredaran Narkoba

Selasa, 18 November 2025 - 10.56 WIB
35

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap BNN Lampung yang berlokasi di Panggung Satpol PP, Selasa (18/11/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Agustus hingga November 2025, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan pemusnahan digelar di Lapangan Panggung Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam keterangannya, Kombes Sakeus Ginting menegaskan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Lampung, kata dia, kini menjadi wilayah strategis yang dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar atau market karena tingginya daya beli masyarakat.

"Lampung telah menjadi tempat yang sangat strategis bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Mereka memanfaatkan wilayah ini sebagai jalur perlintasan dan pasar peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya gerakan bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak moral dan masa depan.

Melalui Gerakan Lampung  Bersih Narkoba (Bersinar) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, BNN bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika.

"Gerakan ini adalah bentuk tekad dan komitmen kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Kita harus merapatkan barisan dan melakukan tindakan nyata agar Lampung benar-benar bersih dari narkoba," tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, BNN Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan sindikat narkotika di wilayah Provinsi Lampung dan sekitarnya dengan total sabu 11.235,51 gram, ganja 770 gram dan ekstasi 14 butir.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari ungkap kasus pengedar narkoba berinisial S dan A dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 68,58 gram.

"Bandar narkoba dan pengedar narkoba berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV dan MS dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.158, 22 gram," tuturnya.

Kemudian pengedar narkoba berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 770 gram dan pengedar narkoba berinisial DE dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram.

Pada kesempatan tersebut Kombes Sakeus Ginting mengingatkan bahwa peredaran gelap narkoba kini telah masuk hingga ke lingkungan perdesaan, bukan hanya di kota-kota besar.

Hal itu terlihat dari peningkatan permohonan assessment penyalahguna narkoba yang terus bertambah setiap tahun.

"Peredaran gelap narkoba telah masuk ke semua lapisan masyarakat. Karena itu, kontrol sosial dari lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat penting," katanya.

Ia menegaskan bahwa meskipun pengungkapan kasus ini telah membantu menghambat peredaran narkotika, upaya bersama masih harus ditingkatkan.

Sinergi antar-stakeholder diperlukan untuk menciptakan kekuatan yang lebih besar dalam memerangi kejahatan narkotika di Lampung.

"Masih diperlukan usaha bersama untuk meningkatkan kemampuan menangkal dan meniadakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Lampung," tutupnya. (*)