• Senin, 17 November 2025

4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha

Senin, 17 November 2025 - 15.02 WIB
36

Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Provinsi Lampung, Slamet Riyadi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sebanyak 4.302 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Lampung diusulkan untuk tergraduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan menerima Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Program ini merupakan inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos RI) untuk mendorong kemandirian ekonomi melalui bantuan modal usaha bagi keluarga yang dinilai telah siap keluar dari bantuan sosial.

Koordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa pengusulan tersebut telah disampaikan berdasarkan data resmi Kemensos RI. “Total KPM PKH yang diajukan se-Lampung sebagai calon penerima PPSE adalah 4.302 KPM,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Rincian usulan graduasi tersebut meliputi Lampung Selatan 1.405 KPM, Lampung Tengah 177 KPM, Lampung Timur 671 KPM, Lampung Utara 9 KPM, Mesuji 140 KPM, Pesawaran 641 KPM, serta Pesisir Barat 20 KPM berdasarkan data Agustus 2025. Sementara daerah lainnya adalah Pringsewu 190 KPM, Tulang Bawang 148 KPM, Way Kanan 335 KPM, Bandar Lampung 409 KPM, dan Metro 156 KPM.

Slamet menyampaikan bahwa jumlah total penerima PKH di Lampung pada tahap 3 tahun 2025 tercatat sebanyak 389.853 KPM sesuai rilis Kemensos RI. Adapun data tahap 4 masih menunggu rilis resmi pemerintah pusat. “Untuk total yang tergraduasi tahun ini, kami juga belum menerima rilis resmi dari Kemensos,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa Kemensos bersama Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan setiap pendamping sosial PKH mampu mendorong minimal 10 KPM untuk tergraduasi dalam satu tahun. “Sebagaimana arahan Menteri Sosial, satu pendamping sosial PKH ditargetkan mendorong graduasi KPM setiap tahun,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses graduasi, pelatihan PPSE telah diberikan kepada seluruh pendamping sosial PKH di Lampung. Selain itu, dilakukan pula asesmen terhadap KPM yang dinilai potensial, penetapan target graduasi tahunan, serta evaluasi berkala setiap bulan. (*)