• Sabtu, 15 November 2025

Terbukti Izin Tak Lengkap, Pemkab Tubaba Hentikan Sementara Aktivitas PT GMKP

Sabtu, 15 November 2025 - 09.01 WIB
12

Aktivitas di perusahaan pengolah kayu PT Gajahmada Kayu Perkasa (GMKP), Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menghentikan sementara aktivitas operasional PT Gajahmada Kayu Perkasa (GMKP) setelah perusahaan pengolah kayu tersebut terbukti belum memenuhi kelengkapan perizinan dasar dan perizinan berusaha.

Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan aturan agar setiap perusahaan menjalankan aktivitas secara legal dan sesuai ketentuan.

Kebijakan penghentian itu diputuskan dalam rapat tindak lanjut pemanggilan perusahaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dinas teknis, camat, kepala tiyuh, serta perwakilan perusahaan di kantor DPMPTSP Tubaba pada Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut menghasilkan berita acara resmi yang menjadi dasar tindakan Pemkab.

Sekretaris DPMPTSP Tubaba, Syamsudin, menjelaskan bahwa PT GMKP memang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun perusahaan belum melengkapi sejumlah izin penting, di antaranya izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah beroperasi di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, dengan produksi wood chip dan sawn timber.

Berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor, Pemkab meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional hingga izin-izin tersebut dipenuhi sesuai aturan. 

Syamsudin menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghambatan, tetapi upaya memastikan tertib administrasi dan perlindungan bagi masyarakat maupun lingkungan.

Ia menambahkan, perusahaan diwajibkan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dokumen SPPL atau UKL-UPL, serta melaksanakan sosialisasi dan permohonan izin lingkungan kepada masyarakat.

"Semua harus dipenuhi secara transparan. Ini bagian dari komitmen pemerintah menjaga keteraturan usaha,” katanya.

Sikap tegas juga disampaikan Camat Pagar Dewa, Barmawi, yang menilai bahwa persoalan ini muncul karena perusahaan lalai mengurus izin sejak awal.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang akan beroperasi seharusnya melaporkan dan memproses perizinan mulai dari tingkat kecamatan.

"Ke depan, jangan ada lagi yang beroperasi dulu baru mengurus izin,” ujarnya.

Kepala Tiyuh Cahyou Randu, Yantoni, turut meminta agar sosialisasi lingkungan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemilik perusahaan langsung. Ia menegaskan bahwa persetujuan masyarakat tidak akan diberikan jika pemilik resmi, Ko Brian, tidak hadir untuk berdialog.

"Jangan hanya ingin mengambil untung, tetapi harus memberi kontribusi nyata untuk daerah,” katanya.

Dari sisi teknis, Dinas Lingkungan Hidup Tubaba melalui Kabid Tata Kelola Lingkungan, Andi, menyebut hingga kini belum ada koordinasi dari PT GMKP terkait dokumen lingkungan. 

Menurutnya, perusahaan wajib segera mengurus seluruh persyaratan sesuai prosedur sebelum dapat kembali beroperasi.

Sementara itu, perwakilan PT GMKP, Aulia Anisa, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keputusan hasil rapat.

Ia juga memastikan perusahaan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memenuhi seluruh kelengkapan izin sesuai permintaan Pemkab Tubaba. (*)