• Kamis, 13 November 2025

Oknum TNI Terlibat Komplotan Perampok Truk di Tol Lampung Tengah

Kamis, 13 November 2025 - 16.33 WIB
27

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aulia Arfan. Foto: Polres Lamteng

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Aksi perampokan terhadap sopir truk di Jalan Tol Trans Sumatera KM 116, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya terungkap. Lima pelaku berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, satu di antaranya merupakan oknum anggota TNI.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aulia Arfan, membenarkan keterlibatan anggota TNI berinisial MRH alias Dirga dalam aksi kejahatan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menggandeng Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) dalam proses penangkapan.

“Benar, satu dari lima pelaku merupakan oknum TNI. Dalam penangkapan kami berkoordinasi dengan Denpomal agar prosesnya sesuai prosedur militer,” jelas Devrat, Rabu (12/11/2025) dikutip dari Detik.com Kamis (13/11/25).

Devrat menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku, termasuk oknum TNI tersebut. “Keterangan para pelaku masih kami dalami untuk mengetahui siapa yang berperan sebagai eksekutor dan perencana,” ujarnya.

Perampokan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) malam. Saat kejadian, korban yang merupakan sopir truk pembawa muatan gula dihentikan di tol oleh para pelaku. Korban kemudian dipukul di bagian pelipis, ditutup matanya, serta diborgol sebelum para pelaku membawa kabur 79 karung gula senilai sekitar Rp50 juta.

“Korban mengalami luka di bagian pelipis akibat dipukul, dan tangannya diborgol oleh pelaku. Setelah itu truknya dibawa kabur,” terang Devrat.

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (anggota TNI AL), MA, TN, AA, dan MY. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 69 karung gula sisa hasil kejahatan dan sepasang borgol yang digunakan untuk melumpuhkan korban.

Sementara dua pelaku lain, yaitu FR dan IK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

“Untuk oknum anggota TNI yang terlibat, sudah kami serahkan ke Denpom AL guna diproses sesuai hukum militer,” tambah Kasat Reskrim.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)