• Kamis, 13 November 2025

Dampak Pemangkasan Dana TKD, Pemda Potong TPP ASN hingga 30 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 07.57 WIB
19

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan dan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah daerah (Pemda) memutuskan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 persen, menyusul kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pemotongan TPP ini akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Salah satu Pemda yang telah mengambil kebijakan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar). Pemkab Lambar memangkas TPP ASN sebesar 30 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.

Pemotongan TPP ini merupakan dampak dari berkurangnya pendapatan dana transfer pada tahun 2026 sebesar Rp175,3 miliar. Sehingga alokasi APBD tahun anggaran (TA) 2026 diproyeksikan berkurang sekitar Rp166 miliar dibandingkan TA 2025. Besaran APBD TA 2025 Pemkab Lambar tercatat sebesar Rp1,107 triliun, sedangkan APBD TA 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp941,7 miliar.

Kebijakan pemotongan TPP ASN tersebut disampaikan Bupati Lambar, Parosil Mabsus, saat memimpin Rapat Sinkronisasi Program Pusat, Daerah, dan Pekon di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Lampung Barat, Selasa (11/11/2025).

Parosil menegaskan, keputusan pemotongan TPP ASN sebesar 30 persen merupakan langkah tidak populis, namun penting untuk kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebijakan itu diambil agar anggaran yang terbatas dapat lebih bermanfaat bagi warga.

"Pak Bupati mengambil kebijakan yang tidak populis, apa kebijakannya? TPP pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dipotong 30 persen. Bayangkan, pak Sekda, pak Asisten, sampai pak Camat, semuanya dipotong 30 persen, dan itu untuk masyarakat,” kata Parosil.

Ia menjelaskan, anggaran hasil pemotongan TPP akan dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti program seragam gratis untuk pelajar, insentif guru ngaji, dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.

"Jadi, kita kembalikan dana itu untuk masyarakat. Kalau ada yang bilang ASN tidak peduli, itu tidak benar. Pemotongan ini justru bentuk kepedulian, karena bupati sudah mengorbankan sebagian hak ASN agar jalan-jalan yang rusak bisa segera diperbaiki,” ujarnya.

Parosil mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sangat terbatas sehingga beberapa proyek fisik tidak bisa dikerjakan secara maksimal.

"Kemarin saya lihat di Dinas PUPR, tahun lalu anggarannya minim. Lucu dan unik, ada ruas jalan yang hanya dianggarkan Rp37 juta, bahkan ada yang Rp50 juta. Kadang kita malu dengan dana desa yang justru lebih besar, mencapai Rp100 sampai Rp200 juta,” ungkapnya.

Menurut Parosil, pola anggaran seperti itu tidak boleh lagi diterapkan pada tahun 2026. Pemkab harus melakukan evaluasi menyeluruh agar penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

"Saya sudah sampaikan kepada pak Asisten, pola ini tidak boleh dijalankan lagi di tahun 2026. Harus dievaluasi, karena sebenarnya sudah ada Inpres yang mengatur pekerjaan dengan Penunjukan Langsung (PL) dari Rp200 juta sekarang naik menjadi Rp400 juta,” jelasnya.

Parosil menambahkan, karena kondisi fiskal daerah belum memungkinkan, maka kebijakan efisiensi tersebut masih diperbolehkan. Ia berharap, ke depan Pemkab bisa lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan fisik.

Untuk tahun mendatang, Parosil menekankan agar proyek-proyek pembangunan, terutama di bidang tata ruang dan jalan lingkungan, memiliki nilai minimal Rp150 juta. Tujuannya agar hasil pekerjaan dapat terlihat nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"Minimal untuk pekerjaan tata ruang dan jalan lingkungan itu di angka Rp150 juta, supaya kelihatan hasilnya, kelihatan siapa pemenang tendernya, dan ada aktivitas fisik seperti tumpukan pasir dan batu di lapangan,” ujarnya.

Parosil juga mengkritik proyek-proyek kecil dengan anggaran minim yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Dengan nilai anggaran yang terlalu kecil, kata dia, pekerjaan cenderung hanya bersifat tambal sulam.

"Kalau cuma Rp37 juta, sore barang datang, besok sudah selesai. Kenapa? Karena dananya kecil, paling hanya menambal empat lubang jalan. Pola seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Melalui kebijakan efisiensi tersebut, Parosil berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan birokrasi dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan tidak akan memotong TPP ASN. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pihaknya telah menerima surat keputusan pemotongan TKD yang akan berlaku tahun depan.

"Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur masih sangat meminta agar TPP menjadi bagian belanja yang tidak dilakukan pemangkasan. Ini bentuk perhatian sekaligus reward pemerintah agar ASN tetap termotivasi dalam bekerja,” kata Marindo, Rabu (12/11/2025).

Marindo mengatakan, saat ini Pemprov Lampung telah melakukan berbagai simulasi untuk menyesuaikan belanja daerah pasca pengurangan TKD. Pembahasan lebih lanjut terkait pemangkasan anggaran juga dilakukan bersama DPRD Provinsi Lampung.

"Sampai dengan hari ini, kita sudah melakukan simulasi-simulasi angka terkait dengan belanja yang akan dilakukan pemangkasan. Pembahasan tentang pemangkasan ini bersama dengan DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian belanja akan difokuskan pada kegiatan yang belum mendukung program prioritas nasional maupun prioritas daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kegiatan yang tidak mendukung prioritas nasional atau tidak masuk dalam RPJMD akan ditunda pelaksanaannya ke tahun 2027 atau 2028. Bukan dihapus, tapi dijadwalkan ulang agar target RPJMD 2029 tetap tercapai,” jelasnya.

Menurutnya, Pemprov Lampung akan memprioritaskan program kerja yang mendukung program prioritas nasional.

"Contohnya Koperasi Merah Putih, kemudian Makan Bergizi Gratis. Bagaimana dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi target capaian dari Pak Presiden dan Wakil Presiden tentunya,” katanya.

Selain itu, lanjut Marindo, langkah efisiensi juga akan dilakukan melalui penghematan pada kegiatan operasional seperti perjalanan dinas dan rapat yang dapat digantikan dengan sistem daring.

"Rapat-rapat yang bisa dilakukan melalui zoom meeting akan dikurangi. Begitu juga perjalanan dinas. Kita dorong agar kegiatan dilaksanakan di aset daerah sendiri untuk efisiensi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marindo mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung menjadi daerah pertama di Indonesia yang menyepakati rancangan APBD tahun 2026 dan telah menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak akhir Agustus 2025.

"Informasi terakhir, finalisasi pembahasan oleh tim Kemendagri di Dirjen Keuangan Daerah sudah selesai. Insya Allah bulan November ini rampung dan akan dibahas kembali antara Pemprov Lampung dan DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, saat penyusunan APBD 2026, Pemprov Lampung masih menggunakan regulasi TKD yang sama dengan tahun 2025. Namun, pada September 2025 muncul kebijakan baru terkait pemangkasan dana transfer ke daerah.

"Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur, Lampung mengalami penurunan dana transfer hingga sekitar Rp600 miliar. Ini yang kemudian menjadi catatan dari Kemendagri agar kita menyesuaikan kembali komposisi belanja dan pendapatan,” ujarnya.

Marindo menerangkan, Kemendagri juga meminta Pemprov Lampung melakukan kajian ulang terhadap potensi penerimaan daerah agar tidak terjadi overestimasi dalam proyeksi pendapatan.

"Kalau memang ada potensi pendapatan yang tidak realistis untuk dicapai, maka harus diformulasikan ulang agar APBD kita tetap sehat dan kredibel,” tegas Marindo. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 13 November 2025 dengan judul "Dampak Pemangkasan Dana TKD, Pemda Potong TPP ASN hingga 30 Persen"