• Kamis, 13 November 2025

Curi Motor Saat Transaksi COD, Pemuda Metro Pusat Dibekuk Polisi di Hotel

Kamis, 13 November 2025 - 14.20 WIB
83

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Aksi kejahatan bermodus jual beli online alias COD kembali memakan korban. Seorang pria muda asal Hadimulyo Barat, Metro Pusat berinisial REW (25) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro) setelah mencuri motor milik penjual saat transaksi.

Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu hotel di Metro pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Jumat (7/11/2025) malam, sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan A.R. Prawiranegara, Metro Pusat.

Saat itu korban, yang hendak menjual Yamaha Aerox, sepakat bertemu dengan calon pembeli yang ternyata adalah pelaku. Namun, niat baik korban justru berakhir petaka.

Begitu bertemu, REW berpura-pura memeriksa kondisi motor. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor karena kunci masih menggantung di kendaraan. Korban yang panik segera melapor ke Polres Metro.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Dari olah TKP, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah beberapa hari memantau pergerakannya, REW akhirnya ditemukan di sebuah hotel di wilayah Metro. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan bahwa dalam interogasi, REW mengakui perbuatannya dan bahkan mengakui dua kasus serupa, yakni penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura meminjam motor teman, tapi tak pernah mengembalikannya.

"Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga unit motor hasil kejahatan, dua Yamaha Aerox dan satu Yamaha Nmax, yang kini menjadi barang bukti," ungkap Kapolres, Kamis (13/11/2025).

Kapolres menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan Polres Metro dalam menekan tindak kriminal jalanan.

"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Tekab 308 bekerja cepat, profesional, dan tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tegas AKBP Hangga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama sistem COD yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.

"Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, meskipun sebentar. Lakukan transaksi di tempat ramai, dan pastikan identitas calon pembeli jelas,” pesannya.

Kini, pelaku REW telah mendekam di tahanan Polres Metro. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital dan konvensional kini makin berbaur, dan kehati-hatian menjadi benteng utama warga. Polres Metro memastikan, setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya tidak akan dibiarkan bebas berkeliaran. (*)